Detail Berita


  • 12 Oktober 2017
  • 5.535
  • Berita

Edaran tentang Implementasi Permenkes RI No. 80 Tahun 2016 tentang Asisten Tenaga Kesehatan

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan hal tersebut.

Pokok - pokok isi edaran tersebut antara lain :

1.    Sejak diberlakukannya Permenkes  RI Nomor 80 Tahun 2016 tersebut, maka lulusan pendidikan kesehatan di bawah D3 menjadi Asisten Tenaga Kesehatan

2.    Asisten Tenaga Kesehatan dalam bekerja dibawah supervisi tenaga kesehatan.

3.    Asisten Tenaga Kesehatan dalam bekerja tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Surat edaran ini sekaligus merupakan sosialisasi bagi instansi ataupun fasilitas pelayanan yang mempekerjakan tenaga asisten tenaga kesehatan yang lulus setelah 17 Januari 2017 maka tidak memerlukan STR dan SIP. Adapun bagi asisten tenaga kesehatan yang lulus sebelum tanggal tersebut maka STR yang dimilikinya hanya berlaku maksimal sampai 17 Oktober 2020.

Untuk surat edaran dan Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan dapat diunduh di sini



Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.240
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.114.058