1 2 3 4
 
Login
Username
Password
daftar.gif
Counter
Ad Statistik Pengunjung
» 39 Today
» 170 Yesterday
» 381 Week
» 381 Month
» 37568 Year
» 75731 Total
Record: 271 (21.05.2010)
 
header_regtenaga.png

Registrasi tenaga kesehatan merupakan salah satu layanan yang ada di Dinkes Provinsi DIY, dimana bagian yang bertugas memberi layanan ini adalah Seksi BINTESA (Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan). Layanan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang telah menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Fisioterapis, Refraksionis, Radiografer, dan Okupasi Terapis.

Fitur layanan ini memberikan fasilitas bagi user yang ingin melakukan registrasi sesuai dengan bidang pendidikan dan surat-surat yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan lain-lain. Dokumen surat yang dikeluarkan Dinkes Provinsi DIY bagi tenaga kesehatan meliputi :
1. Kartu Registrasi dan Surat Ijin
2. Surat Bukti Lapor
3. Surat Penyerahan Tenaga
4. Surat Rekomendasi Surat Penugasan dan Menjalankan Masa Bakti Apoteker
5. Surat Visum
6. Surat Keterangan mengikuti ujian masuk PPDS/PPDGS

Dalam hal pelaporan tenaga kesehatan, pimpinan penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan ketenagakesehatanan.

Tenaga kesehatan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP / SIPB / SIAA / SIPG / SIF / SIRO selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan sesuai dengan profesinya.

Seluruh Layanan Registrasi Tenaga Kesehatan tidak dikenakan biaya.

 
 
Registrasi Disini

suratregizin Kartu Registrasi dan Surat Izin
Tenaga Kesehatan : Refraksionis Optisien, Bidan, Asisten Apoteker, Fisioterapi, Perawat, Radiografer, dan Perawat Gigi
suratbuktilapor Surat Bukti Lapor
Tenaga Kesehatan : Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Apoteker
suratbuktilapor Surat Penyerahan Tenaga
Tenaga Kesehatan : Apoteker, Asisten Apoteker, dan Paramedis (Dokter, Perawat, Bidan)
suratbuktilapor Surat Rekomendasi Surat Penugasan dan Menjalankan Masa Bakti Apoteker
Tenaga Kesehatan : Apoteker
suratbuktilapor Surat Visum
Tenaga Kesehatan : Apoteker
suratbuktilapor Surat Keterangan mengikuti ujian masuk PPDS/PPDGS
Tenaga Kesehatan : Dokter dan Dokter Gigi
spacer.gif
Copyright © 2010 Dinas Kesehatan Provinsi DIY