Registrasi tenaga kesehatan merupakan salah satu layanan yang ada di Dinkes Provinsi DIY,
dimana bagian yang bertugas memberi layanan ini adalah Seksi BINTESA
(Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan). Layanan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang
telah menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu Dokter, Dokter Gigi,
Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Apoteker,
Asisten Apoteker, Fisioterapis, Refraksionis, Radiografer, dan Okupasi Terapis.
Fitur layanan ini memberikan fasilitas bagi user yang ingin melakukan registrasi sesuai
dengan bidang pendidikan dan surat-surat yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan lain-lain.
Dokumen surat yang dikeluarkan Dinkes Provinsi DIY bagi tenaga kesehatan meliputi :
1. Kartu Registrasi dan Surat Ijin
2. Surat Bukti Lapor
3. Surat Penyerahan Tenaga
4. Surat Rekomendasi Surat Penugasan dan Menjalankan Masa Bakti Apoteker
5. Surat Visum
6. Surat Keterangan mengikuti ujian masuk PPDS/PPDGS
Dalam hal pelaporan tenaga kesehatan, pimpinan penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengenai peserta
didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan
ketenagakesehatanan.
Tenaga kesehatan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP / SIPB / SIAA /
SIPG / SIF / SIRO selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan sesuai dengan
profesinya.
Seluruh Layanan Registrasi Tenaga Kesehatan tidak dikenakan biaya.