1 2 3 4 5
 
 
 
Login
Username
Password
daftar.gif
Polling
Jika anda sakit, kemana anda berobat?
Puskesmas
Dokter Praktek
Rumah Sakit
Beli obat yg dijual bebas
Pengobatan Alternatif
Lain-lain

Total pemilih: 321
Lihat hasil
Counter
Ad Statistik Pengunjung
» 39 Today
» 170 Yesterday
» 381 Week
» 381 Month
» 37568 Year
» 75731 Total
Record: 271 (21.05.2010)
 
Jaminan Kesehatan
APA YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG JAMKESMAS25-09-2009

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut pemerintah telah berupaya untuk membuat kebijakan melalui Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini berupa Bantuan Sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, selanjutnya disebut Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai apa dan bagaimana program Jaminan Kesehatan Masyarakat berikut penulis menyajikan dalam beberapa bagian yang diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat mengenai program dimaksud. Yang perlu untuk dipahami bersama adalah bahwa program yang dikembangkan tersebut merupakan program baru yang sangat potensial untuk mendukung pencapaian derajad kesehatan masyarakat namun di sisi lain juga masih cukup terbuka lebar dalam wacana untuk pengembangannya. Tujuan Penyelenggaraan Program Jamkesmas Secara umum Jamkesmas dibangun untuk memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Secara khusus program ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu guna mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit. Melalui program ini pula diharapkan akan terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sasaran Program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia. Tahun 2008 jumlah sasaran adalah sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, sedangkan di Provinsi DIY sasaran mencapai 275,110 RTM atau 942,129 jiwa. Sumber data berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan oleh Menteri Kesehatan RI. Kepesertaan Program Jamkesmas Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta JAMKESMAS, yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan jumlah sasaran nasional tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) membagi alokasi sasaran di setiap Kabupaten/Kota (Kuota Jamkesmas) dengan berdasar kriteria yang telah ditentukan. Sasaran Jamkesmas di setiap Kabupaten/Kota belum dianggap sah apabila Bupati/Walikota belum menetapkan peserta Jamkesmas Kabupaten/Kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat peserta dengan bentuk Keputusan Bupati/Walikota. Daftar peserta Jamkesmas dalam keputusan Bupati/Walikota dikirim kepada PT. Askes (persero) Provinsi DIY diserahkan ke Kantor PT. Askes (Persero) Cabang Utama Yogyakarta untuk diterbitkan dan didistribusikan. Penerbitan Kartu Peserta Jamkesmas oleh PT. Askes tersebut dimulai dengan proses pencetakan blanko, entri data, penerbitan dan distribusi kartu sampai ke Peserta. Data kepesertaan juga diberikan kepada instansi terkait yaitu Rumah Sakit penyelenggara Jamkesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Tim Pengelola Jamkesmas Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi atau Tim Pengelola Jamkesmas Provinsi dan Departemen Kesehatan RI. Program Jamkesmas merupakan pengganti Program Askeskin sehingga peserta yang telah menerima kartu Jamkesmas maka kartu Askeskin dinyatakan tidak berlaku lagi meskipun tidak dilakukan penarikan kartu dari peserta. Sejak tahun 2008 kartu Jamkesmas sudah didistribusikan kepada peserta oleh PT. Askes (Persero) Cabang Utama Yogyakarta dengan total jumlah kepesertaan sebanyak 942.129. Bagi bayi yang terlahir dari keluarga peserta Jamkesmas akan langsung menjadi peserta baru dan PT. Askes (Persero) Cabang Utama Yogyakarta akan memberikan kartu Jamkesmas. Sebaliknya bagi peserta yang meninggal dunia akan hilang haknya dan tidak dapat digantikan dengan peserta lain kecuali pada saat daerah tersebut melakukan pemutahiran data secara reguler. Selain peserta dari kelompok penduduk keluarga miskin, juga terdapat kelompok lain seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas, pasien sakit jiwa kronis dan penyakit kusta. Mekanisme penetapan untuk kelompok dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Pendataan melalui Dinas Sosial Kab/Kota atau pada daerah yang mengalami kesulitan pendataannya PT. Askes (Persero) Cabang Utama Yogyakarta dapat bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya. 2. Nama-nama yang pendataannya dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota ditetapkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota. Sedangkan nama-nama hasil pendataan PT. Askes (Persero) setempat dengan pihak Jamkesmas Pusat untuk ditetapkan dengan tembusan Tim Pengelola Jamkesmas Kab/Kota. 3. Nama-nama gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas, pasien sakit jiwa kronis dan penyakit kusta sebagaimana yang diatur pada butir a dan b disampaikan ke Dinas Sosial Kab/Kota atau Tim Pengelola Jamkesmas Pusat (sudah terlaksana tahun 2008). Pelayanan Kesehatan Program Jamkesmas Pelayanan kesehatan dalam Program Jamkesmas meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP); b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP); c. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); d. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan ; e. Gawat Darurat. Syarat yang harus dibawa peserta Jamkesmas pada saat datang untuk mendapatkan pelayanan di tempat PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) meliputi : 1.Puskesmas (PPK I): a. Kartu Jamkesmas b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Kartu Keluarga 2.Rumah Sakit (PPK II/III): a. Kartu Jamkesmas b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Kartu Keluarga d. Rujukan dari Puskesmas (PPK I) Peserta Jamkesmas yang berkunjung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK II/III) untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan akan diterbitkan surat keabsahan peserta (SKP) oleh PT. Askes (Persero) Cabang Utama Yogyakarta, sehingga peserta tersebut akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Bagi pasien Jamkesmas yang dirujuk dari satu RS ke RS harus membawa surat rujukan dari RS yang merujuk dilampiri kartu peserta Jamkesmas serta surat pengantar dari PT. Askes (Persero) setempat. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan rujukan. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya (Pustu). Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit. Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang melaksanakan Jamkesmas. PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang memberikan pelayanan Jamkesmas telah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Namun demikian semua PPK wajib memberikan pelayanan gawat darurat (emergency) pada peserta Jamkesmas meskipun tidak memiliki perjanjian kerjasama sebagai bagian dari fungsi sosial PPK. Selanjutnya segera setelah pananganan darurat pasien dapat merujuk ke RS yang memiliki perjanjian kerjasama. Apabila dalam proses pelayanan terdapat kondisi dengan diagnosa penyakit/tindakan yang belum tercantum dalam paket dan tarif yang ditetapkan dalam aturan pelayanan Jamkesmas maka tim RS (Komite medik RS) membuat penyetaraan dengan tarif melalui Keputusan Direktur RS/Kepala Balai, kemudian disampaikan ke Sekretariat Jamkesmas Pusat untuk dapat dipertimbangkan dan diberlakukan secara nasional. Verifikasi Verifikasi secara sederhana diterjemahkan sebagai penilaian ketepatan. Verifikasi dalam penyelenggaraan Jamkesmas merupakan sebuah kegiatan penilaian administrasi terhadap klaim yang diajukan oleh pemberi pelayanan kesehatan (PPK) seperti rumah sakit dan puskesmas. Verifikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Verifikasi. Verifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan Jamkesmas atau yang dalam istilah teknis dinammakan kendali biaya dan kendali mutu. Pelaksana Verifikasi di Puskesmas oleh Tim Pengelola Jamkesmas Kab/Kota, sesuai dengan petunjuk teknis Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI. Sementara untuk Verifikasi di RS dilaksanakan dengan melalui mekanisme sebagai berikut : 1. Verifikasi keabsahan peserta Jamkesmas menjadi tanggung jawab PT. Askes (Persero) yang dilaksanakan oleh petugas PT. Askes (Persero) dengan mengeluarkan surat keabsahan peserta (SKP) 2. Verifikasi pelayanan dan keuangan dilaksanakan oleh petugas khusus yang independen (Verifikator Independen) dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Jamkesmas Pusat. 3. Entry data terkait pelayanan peserta Jamkesmas di RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM menjadi tanggung jawab dan fungsi petugas klaim RS/BKMM/BBKPM/ BKPM/BP4/BKIM. Hasil entry data tersebut diserahkan kepada verifikator independen segera dilakukan verifikasi. Penutup Pelaksanaan Program Jamkesmas diharapkan dapat terlaksana secara terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait baik pusat maupun daerah dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan peningkatan derajad kesehatan masyarakat seutuhnya. Semoga apa yang menjadi harapan semua dapat terwujud dengan baik dan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsihnya, baik gagasan pemikiran, tenaga dan kontribusi lainnya mudah-mudahan mendapat imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa, Amin………



JAMINAN KESEHATAN SOSIAL05-12-2008

img1Dalam kamus atau perbendaharaan kata Indonesia, kata asuransi tidak dikenal. Akan tetapi istilah “jaminan” atau “tanggungan” sudah lama dikenal di Indonesia. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris insurance, yang berasal dari akar kata in-sure yang berarti “memastikan”. Dalam konteks asuransi kesehatan, asuransi memastikan bahwa seseorang yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekoniminya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan atau perawatannya. Pihak yang menjamin ini dalam bahasa Inggris disebut insurer atau dalam UU Asuransi disebut asuradur.



bottom_01

03-09-2010
 
spacer.gif
 
Hotnews
spacer_08.gif
Kewaspadaan Dini Penyebaran Bakteri NDM-121-08-2010

Sehubungan dengan terdeteksinya jenis bakteri penghasil enzim NDM-1 yang tahan terhadap hampir semua antibiotik, maka diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan masuknya bakteri tersebut ke Indonesia dengan memperketat surveilans penyakit di wilayah kerja masing-masing.


Sosialisasi Insektisida19-08-2010

Untuk menjaga efektifitas penggunaan insektisida harus dilakukan penggantian jenis insektisida dengan spesifikasi dan golongan tertentu.


Sosialisasi Registrasi Penyebab Kematian di Indonesia13-08-2010

Badan Litbangkes menyelenggarakan Sosialisasi Registrasi Penyebab Kematian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil seluruh Indonesia serta Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan Catatan SIpil Kab/kota terpilih.


 
Agenda
spacer_01.gif
Pelatihan SIRS Bagi RS di Provinsi DIY26-07-2010

Pelatihan SIRS di iuti oleh Pengelola laporan RS se DIY


Pengajian05-07-2010

PHBI Dinas Kesehatan Provinsi DIY akan mengadakan pengajian dalam rangka memperingati Isro'Mi'roj Nabi Mummad SAW tahun 1431 H.


Seminar Nasional Potensi Anak Stunded di Indonesia02-07-2010

Program Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat UGM Minat Utama Gizi Kesehatan menyelenggarakan Seminar Nasional Potensi Anak Stunded di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2010 bertempat di Auditorium II FK UGM.


 
Copyright © 2010 Dinas Kesehatan Provinsi DIY