Detail Berita


  • 29 Juni 2022
  • 1.529
  • Berita

Workshop Saintifikasi Jamu Dinas Kesehatan D.I.Y.

Jamu merupakan warisan turun temurun kearifan lokal masyarakat Indonesia untuk memelihara kesehatan dan menyembuhkan penyakit. Namun demikian, sebagai pengobatan tradisional, jamu masih dianggap kekurangan bukti ilmiah dalam hal khasiat dan keamanan.

Di pihak lain, terdapat tuntutan yang tinggi untuk menggunakan jamu dalam pelayanan kesehatan, termasuk arahan Presiden Indonesia untuk mengangkat jamu sebagai alternatif terapi pada pelayanan kesehatan.

Solusi terhadap hal ini, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan program Saintifikasi Jamu untuk menyediakan bukti ilmiah terkait khasiat dan keamanan jamu melalui penelitian dan pengembangan. Saintifikasi Jamu dipandang sebagai upaya terobosan untuk mempercepat penelitian jamu di sisi hilir.

Sebagai pengobatan tradisional, jamu menggunakan pendekatan naturopati, diarahkan pada penyembuhan dari pada menyingkirkan penyakit sebagaimana kedokteran alopati. Kedokteran konvensional, menggunakan pendekatan alopati, menerapkan terapi radikal seperti obat dan bedah.

Saintifikasi jamu mencoba mensintesis pendekatan naturopati dan alopati menjadi kedokteran integratif. Konsekuensinya, evaluasi outcome klinik untuk Saintifikasi Jamu menggunakan pendekatan holistik, sebagai filosofi kedokteran integratif.

Outcome klinik tidak hanya diukur dengan parameter objektif (pengukuran fisik dan hasil laboratorium) namun juga parameter subjektif (outcome penilaian sendiri oleh pasien, kualitas hidup, dan indeks kebugaran).

Dengan diperolehnya bukti ilmiah khasiat dan keamanan jamu, diharapkan dapat dipercepat integrasi jamu dalam pelayanan kesehatan formal.

Dalam menunjang tercapainya integrasi jamu dalam pelayanan kesehatan formal, maka dengan ini Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Saintifikasi Jamu selama dua hari yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Juni 2022 di Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara Workshop Saintifikasi Jamu :

1. Arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

2. Kebijakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes DIY

3. Saintifikasi Jamu sebagai upaya pengembangan kestrad, strategi dan peluang  jamu dalam yankestrad

4.  Perkembangan industry jamu saat ini dan di masa yang akan datang

5. Kesehatan Tradisional (Saintifikasi Jamu) dalam pelayanan kesehatan kepada pasien

6. Harapan Masyarakat pada saintifikasi jamu/kesehatan tradisional sebagai alternative Yankes

7. Tugas dan Peran SP3T dalam saintifikasi jamu

8. Diskusi

9. Penutup

Arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam pembukaan Workshop Saintifikasi Jamu disampaikan harapan workshop saintifikasi jamu ini dapat meningkatkan pemahaman kepada masing masing pemangku kepentingan tentang peran dalam saintifikasi jamu di DIY khususnya dan dapat tersusunnya rencana tindak lanjut dari masing masing pemangku kepentingan dalam saintifikasi jamu.

Dalam paparan Kebijakan Pelayanan Kesehatan disampaikan :

1. Dalam rangka menjamin mutu, keamanan, kepentingan dan perlindungan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan tradisional dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama

2. Tujuan pembinaan kesehatan tradisional :

  1. Membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional
  2. Membangun  sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dengan pelayanan kesehatan konvensional
    • meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional
    • memberikan pelindungan kepada masyarakat
    • memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan

3. Jamu harus memenuhi ktriteria 

  1. Aman sesuai dengan persyaratan yang khusus untuk itu
  2. Klaim khasiat dibuktikan berdasrkan data empiris yang ada
  3. Memenuhi persyaratan mutu yang khusus untuk itu

4. Tujuan Saintifikasi Jamu 

  1. Memberikan landasan ilmiah (evidence based ) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan
  2.  Meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu
  3.  Mendorong terbentuknya jejaring tenaga kesehatan sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu
  4. Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan

Saintifikasi Jamu sebagai upaya pengembangan kesehatan tradisional diIndonesia dan Strategi dan peluang saintifikasi jamu dalam pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Mae Sri Hartati (PKH FKKMK UGM) disampaikan bahwa :

1, Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

2. Saintifikasi jamu adalah pembuktian ilmiah (evidence based) jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan, riset keamanan dan kemanfaatan jamu (PerMenKes No 003/per/I/2010).

3. Pasal 3 PerMenKes No 003/per/I/2010 Ruang lingkup saintifikasi jamu diutamakan untuk upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif.

4. Pasal 4 PerMenKes No 003/per/I/2010 : Jamu harus memenuhi kriteria

  1. aman sesuai dengan persyaratan yang khusus untuk itu;
  2. klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris yang ada; dan
  3. memenuhi persyaratan mutu yang khusus untuk itu.

5. Pasal 6 PerMenKes No 003/per/I/2010 : Saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Pasal 7 PerMenKes No 003/per/I/2010 : Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk saintifikasi jamu dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau Swasta..

7. Fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud pada PerMenKes No 003/per/I/2010 :

  1. Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan.
  2. Klinik Jamu.
  3. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T).
  4. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM)/Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM).
  5. Rumah Sakit yang ditetapkan.

8. Pasal 13 PerMenKes No 003/per/I/2010 :

Ayat 1 : Jamu yang diberikan kepada pasien dalam rangka penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan tindakan ( informed consent) dari pasien.

Ayat 2 : Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dan diberikan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pasal 15 PerMenKes No 003/per/I/2010  : Pelaksanaan kegiatan penelitian dan etical clearance penelitian jamu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

10 Pasal 18 PerMenKes No 003/per/I/2010  :

Ayat 1 : Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tidakan administratif kepada fasilitas pelayanan kesehatan/ tenaga pengobatan komplementer-alternatif /tenaga pengobat tradisional yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini

Ayat 2 : Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Teguran lisan; atau b. Teguran tertulis; dan c. Pencabutan izin/registrasi tenaga atau fasilitas

 

Perkembangan industry jamu saat ini dan dimasa yang akan dating disampaikan oleh GP Jamu DIY sebagai berikut :

1. Prospek Jamu di kesehatan

Penggunaan Obat Tradisional di Dunia

  1. China, penggunaan OT sudah mencapai 90% dari total populasi.
  2. Jepang, 70% dokter meresepkan Obat Tradisional “Kampo” utk pasien mereka.
  3. Malaysia, Obat Tradisional Melayu, TCM dan Obat Tradisional India digunakan secara luas oleh masyarakatnya.
  4. Chile, 71% penduduknya terbiasa menggunakan OT sehari-hari.
  5. Kolombia, 40% dari total populasi menggunakan OT.
  6. Perancis, 49% penduduknya mengkonsumsi OT.
  7. Kanada, 70% penduduknya terbiasa mengkonsumsi OT.
  8. Inggris, 40% warganya menggunakan OT.
  9. USA, 42% penduduknya terbiasa menggunakan OT.

2. Kendala Usaha Jamu

Meski di dalam negeri produk jamu dan obat tradisional ini mengalami peningkatan permintaan selama masa pandemi, tetapi produk hasil kekayaan alam Indonesi ini masih sulit bersaing dengan produk kesehatan dari luar negeri di pasar global.

Pemerintah masih belum fokus mengembangkan jamu dan obat tradisional, khususnya di pasar internasional. Produk jamu dan obat tradisional yang diekspor ke pasar dunia baru sekitar 2 persen dari seluruh produksi nasional.

Pemerintah perlu memfasilitasi uji laboratorium produk jamu dan obat tradisional, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM), yang kemampuan dana dan peralatan penunjang produksinya terbatas.

3. Kendala Usaha Jamu Secara Eksternal

Usaha dalam bidang Jamu memang memiliki potensi yang luar biasa karena sumberdaya yang melimpah, akan tetapi sejatinya masih banyak kendala serta tantangan baik dari dalam internal (pengusaha/industri) maupun dari eksternal (Lingkungan dan pemerintah) untuk itu diperlukan sinergi (Academy, Business, Government and Community) / ABGC) untuk dapat memaksimalkan prospek usaha Jamu”.

Kesehatan Tradisional (Saintifikasi Jamu) dalam pelayanan kesehatan kepada pasien yang disampaikan oleh Prof.Nyoman Kertia Sp.PD ( RSUP Dr. Sardjito)

A. Permenkes No. 1109 tahun 2007 :

Ruang lingkup pelayanan medik pengobatan komplementer alternatif yang dapat dilakukan di fasilitas yankes :

  1. Intervensi tubuh dan pikiran, contoh hipnoterapi, meditasi, penyembuhan spiritual dan doa, yoga.
  2. Sistem pelayanan medik alternatif, contoh akupunktur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda.
  3. Cara penyembuhan manual, contoh chiropractice, healing touch.
  4. Pengobatan farmakologi dan biologi, contoh pengobatan herbal.
  5. Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan, contoh diet macro nutrient, micro nutrient.
  6. Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan, contoh terapi ozon, hiperbarik, EECP (Enchanced External Counter Pulsation).

B. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 003/menkes/per/i/2010 tenting saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk saintifikasi jamu dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau Swasta.  
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan 

             a, Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional

                   (B2P2TOOT) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan.

               b, Klinik Jamu.

               c. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T).

               d. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM)/Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM).

                e. Rumah Sakit yang ditetapkan

Harapan Masyarakat terhadap saintifikasi jamu/kesehatan tradisional sebagai salah satu alternative pelayanan kesehatan disampaikan oleh Saktya Rini Hastuti, S.Tp( YLKI ).

A. Perlindungan Konsumen :

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999)

B. Pengertian Konsumen dalam Pasal 1 ayat 2 UUPK 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

C. Hak-hak konsumen UUPK pasal 4

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang menjanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai denganyg dijanjikan atau tidak sebagaimana mestinya

D. Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7 UUPK)

  1. Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  5. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  6. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  8. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
  9. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

E. Harapan Konsumen terhadap Saintifikasi Jamu

Mampu memberikan Jaminan Kepastian hukum kepada para konsumen pengguna jamu sebagai sarana kesehatan mereka :

  • Adanya keakuratan informasi yang diberikan dari pengrajin, pelaku usaha di bidang penyedia jamu kepada para konsumen
  • Keakuratan informasi ini menyangkut aspek bahan baku jamu, gambaran singkat proses pembuatan, cara menggunakan, khasiat dari jamunya, cara menyimpan,  maupun efek samping yang bisa ditimbulkan oleh jamu tersebut.
  • Dengan keakuratan informasi ini, hak-hak konsumen akan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi jamu juga akan lebih terjamin.
  • Hak memilih bagi konsumen juga lebih meluas, apakah dia akan menggunakan obat kimia atau menggunakan jamu yang sudah melalui uji saintifikasi.
  • Permasalahan-permasalahan yang melingkupi produk jamu, seperti adanya bahan kimia pada jamu, pemalsuan jamu, dsb, bisa dihilangkan secara tuntas dengan saintifikasi produk jamu yang ada
  • Biaya pengobatan alternative yang lebih terjangkau bagi konsumen dengan adanya produk jamu tradisional yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha jamu, dengan pengawasan pemerintah. 

Tugas dan Peran SP3T dalam saintifikasi jamu yang disampaikan dari Dr. Kintoko ( Ketua SP3T DIY)

A. Kebijakan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Berbagai Negara :

  1. Integrasi : Yankestrad sudah terintegrasi secara keseluruhan ke dalam sistem kesehatan suatu negara (pelayanan kesehatan, pendidikan/pelatihan, regulasi &  asuransi), contol China, Korea dan Vietnam
  2. Inklusif : Baru sebagian aspek yankestrad berintegrasi ke dalam sistem  kesehatan suatu Negara. Contoh Inggeris, AS, Kanada, Norwegia, Jerman, Australia, Nigeria, India, Ghana, Indonesia, Sri Lanka, Jepang & Uni Emirat Arab.
  3. Toleransi : Seluruh sistem kesehatan nasional suatu negara berlandaskan  kedokteran konvensional  tapi beberapa  jenis yankestrad masih dapat diterima  oleh undang-undang, Contoh ItaliaDefinisi SP3T
  1. Tugas SP3T

B. Definisi SP3T

Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat

C, Tugas SP3T

?1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung upaya penapisan

2. menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi berbagai metode pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional;

3. menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah provinsi

4. memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan

5. memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan

?Kesimpulan :

1.        Jamu telah digunakan secara turun temurun oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari generasi ke generasi dan dirasakan manfaatnya baik untuk memelihara kesehatan maupun mengobati penyakit, namun belum mempunyai bukti ilmiah yang kokoh terkait khasiat dan keamanannya.

2.        Saintifikasi Jamu adalah upaya terobosan dalam rangka mempercepat penelitian di sisi hilir yaitu pengujian terkait manfaat dan keamanan jamu untuk upaya promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif dengan membentuk jejaring dokter yang mampu melaksanakan penelitian berbasis pelayanan

3.        Metodologi penelitian Saintifikasi Jamu dalam menguji manfaat dan keamanan jamu menggunakan pendekatan holistik (Utuh), sehingga luaran klinis tidak saja diukur dengan ukuran objektif (hasil laboratorium dan pengukuran) namun juga dengan ukuran subjektif (self-responded outcome, skor penyakit, dan kualitas hidup).

4.        Dengan demikian Saintifikasi Jamu dapat dikatakan sebagai upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional di Indonesia

Rencana Tindak Lanjut :

1.   Layanan Kesehatan Tardisional baik ketrampilan dan ramuan pada SP3T/ Sasana Husada akan diupayakan untuk membuka layanan kembali.

2.      Menyusun strategi dan memastikan anggaran terkait dengan kegiatan di sasana husada

3.      Tetap dilakukan penelitian untuk mengakselerasikan dan dukungan dari lintas sektor dan dukungannya terhadap perkembangan layanan kesehatan tradisional di DIY

 

 

 

 

 

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 107.622
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 19.999.491