Detail Info Kegiatan


  • 27 September 2021
  • 814
  • Info Kegiatan

Workshop Orientasi Clinical Management of Rape (CMR)

Kekerasan Berbasis Gender (KBG) termasuk Kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPHN) Tahun 2016 menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual selama hidupnya.  Pada tahun 2018, 2 dari 3 anak Indonesia berusia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan seksual, emosional dan/atau fisik. Berdasarkan data SIMFONI PPA periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2021, terjadi 3.935 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 3 kategori teratas yaitu kekerasan fisik (60.6%),kekerasan psikis (35.9%), dan kekerasan seksual (11.5%). Tahun 2015, sekitar 28% perempuan di Sulawesi Tengah mengalami penganiayaan fisik, seksual dan/atau psikologis dari pasangan intim mereka saat ini atau sebelumnya. Satu dari lima anak perempuan usia 20-24 tahun di Sulawesi Tengah telah menikah atau tinggal bersama pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Hingga Februari 2021, 2 setiap 100.000 perempuan di DIY pernah mengalami kekerasan dengan total 40 kasus yang dilaporkan sedangkan angka kekerasan terhadap anak adalah 0,2: 10.000 dengan total 20 kasus yang dilaporkan.

Dalam situasi darurat atau bencana (termasuk pandemi COVID-19), perempuan lebih rentan dibandingkan laki-laki untuk menjadi korban kekerasan dan mengalami masalah kesehatan reproduksi, mengingat perspektif gender yang menempatkan perempuan dewasa dan remaja pada posisi yang timpang dibandingkan laki-laki. Pembatasan kegiatan kemasyarakatan menyebabkan bertambahnya beban ekonomi dan sosial masyarakat yang memicu terjadinya Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di masyarakat. Beban pekerjaan rumah tangga pada perempuan berlipat ganda dan mereka mengalami lebih banyak jenis kekerasan dibandingkan laki-laki. Dalam situasi tersebut, perempuan menjadi lebih rentan terhadap infeksi menular seksual (IMS), kehamilan yang tidak diinginkan, kematian dan penyakit pada ibu, dan KBG. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan pelayanan kespro.

Dalam rangka mendukung program perlindungan perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender (KGB) dan Kesehatan Reproduksi serta memastikan keberlanjutan pelayanan tatalaksana kasus Kekerasan terhadap Perempuan/Anak (KtP/A), Dinas Kesehatan DIY bekerjasama dengan Yayasan Kerti Praja (YKP), United Nation Population Fund (UNFPA) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Workhsop Orientasi Tatalaksana Klinis Kasus Kekerasan Seksual/Pemerkosaan (Clinical Management of Rape/CMR). Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 16-17 September lalu menggunakan pertemuan daring melalui Zoom meeting.

Pertemuan yang berlangsung dalam 2 hari ini terdiri dari 4 sesi. Sesi pertama memaparkan tentang pengenalan Kekerasan Berbasis Gender/KGB , dampak kekerasan seksual pada kesehatan reproduksi dan kesehatan mental serta identifikasi kasus kekerasan seksual. Sesi 1 ini menghadirkan pembicara dari Rifka Annisa Jogja, Pusat Pengembangan Sumberdaya Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada sesi kedua, peserta workshop belajar dengan dr Yenny Yuliana dari Kementerian Kesehatan tentang pelayanan kasus kekerasan seksual pada fasilitas kesehatan yang meliputi 8 langkah dalam CMR serta aspek legal tatalaksana klinis kekerasan seksual.

Pada hari kedua kegiatan Workshop berlangsung dalam 2 sesi melanjutkan dari sesi hari sebelumnya, yaitu sesi ke-3 dan 4. Peserta belajar tentang peran tenaga kesehatan dalam penanganan kasis kekerasan seksual dan bagaimana cara pencatatan dan pelaporan kasus dan sistem rujukan kasus kekerasa seksual dengan dr. Lovely Daisy dari Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan. Pada sesi terakhir, peserta workshop mendengarkan paparan dari Yayasan Pulih terkait aspek kesehatan mental dan psikososial dalam tatalaksana klinis kekerasan seksual.

Pada akhir acara diharapkan peserta mampu untuk memahami dan mengaplikasikan tatalaksana klinis kasus kekerasan seksual/perkosaan di wilayah DIY dan Provinsi Sulawesi Tengah. Workshop Orientasi ini akan juga ditindaklanjuti dengan penyusunan standar operasional (SOP) tatalaksana kasus yang akan diselenggarakan beberapa hari kedepan. (NB)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.444
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.895.621