Detail Berita


  • 15 Februari 2021
  • 1.742
  • Berita

Masyarakat Berhak Atas Pelayanan Laboratorium Yang Berkualitas DI Masa Pandemi Covid 19

Laboratorium kesehatan merupakan sarana penunjang upaya pelayanan kesahatan, khususnya bagi kepentingan preventif dan curative, bahkan promotif dan rehabilitative. Sedangkan  Laboratorium Kesehatan itu sendiri adalah tempat memeriksa, menganalisa, menguraikan, mengidentifikasi material-material (baik yang berasal dari manusia dan atau lingkungan), secara kualitatif maupun kuantitatif.

Ditengah pandemi covid 19 sekarang ini laboratorium Kesehatan dituntut teta meningkatkan kualitas dan pelayannya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas dan pelayannya yaitu dengan menerapkan Akreditasi Laboratorium Kesehatan.

Salah satu lembaga yang memberikan sertifikasi akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah KALK. Bila laboratorium telah terakreditasi berarti ada pengakuan   yang   diberikan   kepada   Laboratorium  Kesehatan    yang    telah    menerapkan    standard  pelayanan Laboratorium Kesehatan sesuai pedoman dari KALK. Tujuan akreditasi ini secara umum adalah untuk memacu labkes memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yg bermutu dan bertanggung jawab. Akreditasi Laboratorium Kesehatan dikelola oleh KALK (Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan) suatu komite di bawah Kementerian Kesehatan RI.

Perlunya dilakukan Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah :

  1. Masyarakat   berhak  mendapatkan  pelayanan laboratorium    yang    bermutu,    perlindungan yang layak dan terjangkau
  2. Meningkatnya tuntukan pelanggan akan pelayanan laboratorium kesehatan yang prima
  3. Laboratorium  kesehatan  dalam  memberikan pelayanannya     wajib     memenuhi     standard pelayanan   laboratorium kesehatan   sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung  jawabkan
  4. Tenaga  kesehatan  di  Laboratorium  kesehatan dalam    melakukan    tugasnya    berkewajiban memenuhi  standar  dan memperhatikan  hak pasien

Adapun Manfaat dari Akreditasi Laboratorium Adalah

  • Masyarakat    dapat    mengenal    Laboratorium Kesehatan  yang  terakreditasi  dan  mendapat pelayanan     Laboratorium     kesehatan     yang terstandarisasi
  • Sebagai     alat     bagi     pemilik     Laboratorium kesehatan   dan   pengelola   untuk   mengukur kinerja Laboratorium Kesehatan
  • Meningkatkan  citra  Laboratorium  Kesehatan dan  kepercayaan  masyarakat  pengguna  jasa Laboratorium Kesehatan

Sampai dengan saat ini dari 30 laboratorium klinik swasta di DIY, baru 7 laboratorium terakreditasi KALk, selebihnya terakreditasi yang lain. Untuk laboratorium kesehatan daerah, dari 6 baru terakreditasi 3. Oleh karena itu untuk meningkatkan jumlah laboratorium terakreditasi akan dilaksanakan sosialisasi pedoman/instrumen baik dari aspek manajemen maupun teknis pada tanggal 16 Februari 2021. Dalam rangka menyiapkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan rapat persiapan pada tanggal 15 Februari antara Dinas Kesehatan DIY bersama assesor dan surveyor KALK secara daring.

Materi yang diberikan meliputi :

1. Pedoman akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19

2. Instrumen akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19

3. Penerapan mutu dan akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.624
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.019.385