Masyarakat Berhak Atas Pelayanan Laboratorium Yang Berkualitas DI Masa Pandemi Covid 19
Laboratorium kesehatan merupakan sarana penunjang upaya pelayanan kesahatan, khususnya bagi kepentingan preventif dan curative, bahkan promotif dan rehabilitative. Sedangkan Laboratorium Kesehatan itu sendiri adalah tempat memeriksa, menganalisa, menguraikan, mengidentifikasi material-material (baik yang berasal dari manusia dan atau lingkungan), secara kualitatif maupun kuantitatif.
Ditengah pandemi covid 19 sekarang ini laboratorium Kesehatan dituntut teta meningkatkan kualitas dan pelayannya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas dan pelayannya yaitu dengan menerapkan Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Salah satu lembaga yang memberikan sertifikasi akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah KALK. Bila laboratorium telah terakreditasi berarti ada pengakuan yang diberikan kepada Laboratorium Kesehatan yang telah menerapkan standard pelayanan Laboratorium Kesehatan sesuai pedoman dari KALK. Tujuan akreditasi ini secara umum adalah untuk memacu labkes memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yg bermutu dan bertanggung jawab. Akreditasi Laboratorium Kesehatan dikelola oleh KALK (Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan) suatu komite di bawah Kementerian Kesehatan RI.
Perlunya dilakukan Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah :
- Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan laboratorium yang bermutu, perlindungan yang layak dan terjangkau
- Meningkatnya tuntukan pelanggan akan pelayanan laboratorium kesehatan yang prima
- Laboratorium kesehatan dalam memberikan pelayanannya wajib memenuhi standard pelayanan laboratorium kesehatan sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung jawabkan
- Tenaga kesehatan di Laboratorium kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban memenuhi standar dan memperhatikan hak pasien
Adapun Manfaat dari Akreditasi Laboratorium Adalah
- Masyarakat dapat mengenal Laboratorium Kesehatan yang terakreditasi dan mendapat pelayanan Laboratorium kesehatan yang terstandarisasi
- Sebagai alat bagi pemilik Laboratorium kesehatan dan pengelola untuk mengukur kinerja Laboratorium Kesehatan
- Meningkatkan citra Laboratorium Kesehatan dan kepercayaan masyarakat pengguna jasa Laboratorium Kesehatan
Sampai dengan saat ini dari 30 laboratorium klinik swasta di DIY, baru 7 laboratorium terakreditasi KALk, selebihnya terakreditasi yang lain. Untuk laboratorium kesehatan daerah, dari 6 baru terakreditasi 3. Oleh karena itu untuk meningkatkan jumlah laboratorium terakreditasi akan dilaksanakan sosialisasi pedoman/instrumen baik dari aspek manajemen maupun teknis pada tanggal 16 Februari 2021. Dalam rangka menyiapkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan rapat persiapan pada tanggal 15 Februari antara Dinas Kesehatan DIY bersama assesor dan surveyor KALK secara daring.
Materi yang diberikan meliputi :
1. Pedoman akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19
2. Instrumen akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19
3. Penerapan mutu dan akreditasi laboratorium di era pandemi covid 19