Selama Masa Pandemi Covid 19, Puskemas Tetap Wajib Menjaga Mutu
Puskesmas sebagaiana disebutkan dalam Permenkes no 75 tahun 2015, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang menjalankan sebagai dari tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginyadi wilayah kerjanya. Dan sekaligus sebagai tulang punggung pelaksana pelayanan kesehatan primer, dimana titik berat pelayanan adalah pada pendekatan pelayanan yang mengutamakan paradigma sehat, diwajibkan ikut berkontribusi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Kabupaten / Kota, dan program prioritas nasional melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) sehingga puskesmas harus memiliki kinerja UKM dan UKP, sehingga Puskesmas harus memiliki kinerja UKM dan UKP yang optimal dengan indicator yang terukur yang didukung dengan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sebagai pemilik.
Pada saat ini 121 Puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja puskesmas telang terakreditasi. Akreditas merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan puskesmas , setelah dilakukan penilaian bahwa puskesmas telah memenuhi standar akreditasi.
Dalam rangka meningkatkan / mempertahankan mutu dan akreditasi pelayanan dasar di Puskesmas serta mempersiapkan reakreditasi puskesmas tahun 2021 maka Dinas Kesehatan DIY melaksanakan kegiatan webinar peningkatan kapasitas tentang mutu dan akreditasi pelayanan dasar di Puskesmas pada hari Senin tanggal 22 Februari tahun 2021. Walaupun kegiatan terkait mutu dan akreditasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi belum bisa dijalankan secara optimal, namun fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga mutu selama masa pandemi ini.
Adapun materi yang diberikan meliputi Manajemen Resiko Klinik dan Non Klinik pada pelayanan dasar di Puskesmas dan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan pada pelayanan dasar di Puskesmas dengan narasumber dari Badan Mutu Pelayanan Kesehatan yaitu Betha Candrasari dan Isnaini Mayasari. ^Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan pseserta puskesmas yang akan menyiapkan reakreditasi pada tahun 2021.