Detail Berita


  • 23 Februari 2021
  • 1.468
  • Berita

Pentingnya Menjaga Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan fasilitas pelayanan kesehatan terbagi atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.

Puskesmas sebagaimana disebutkan dalam Permenkes 75 tahun 2015, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang menjalankan sebagai dari tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dan sekaligus sebagai tulang punggung pelaksana pelayanan kesehatan primer, dimana titik berat pelayanannya adalah pada pendekatan pelayanan yang mengutamakan paradigm sehat, diwajibkan ikut berkontribusi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di kabupaten/kota dan program prioritas nasional melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) sehingga Puskesmas harus memiliki kinerja UKM dan UKP yang optimal dengan indikator yang terukur yang didukung dengan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pemilik.

Permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 32 menyebutkan bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Puskesmas hakekatnya adalah dalam rangka menjalankan sebagian dari tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dalam masa pandemic Covid 19 saat ini tanggung jawab Puskesmas semakin berat, sehingga diperlukan upaya yang optimal untuk melaksanakan tugas-tugas puskesmas, dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka upaya peningkatan perlu koordinasi tentang mutu pelayanan dasar (Puskesmas) di masa pandemic Covid 19, maka Dinas Kesehatan DIY akan melaksanakan kegiatan webinar koordinasi tentang mutu dan akreditasi pelayanan dasar di DIY.

Tujuan umum dari webinar kali ini adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan Pembinaan Puskesmas di DIY, adapun tujuan khususnya adalah :

  1. Tersampaikannya Manajemen Puskesmas dan Pentingnya Mutu di Masa Pandemi Covid 19
  2. Tersampaikan rencana pembinaan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Kabupaten Kulonprogo
  3. Tersampaikan Draft  Instrumen Pembinaan Terpadu Puskesmas

Materi pertemuan meliputi Manajemen Puskesmas di Masa Pandemidan Pentingnya Mutu, Kebijakan dan Monev Mutu dan Akreditasi dan Penerapan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas dalam Masa Pandemi Covid 19. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021 secara daring. 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.917
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.078.143