Detail Info Kegiatan


  • 31 Maret 2022
  • 985
  • Info Kegiatan

Visitasi lapangan dalam rangka rekomendasi izin PBF Cabang di DIY

Pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022 terdapat 2 visitasi lapangan dalam rangka perijinan PBF Cabang di DIY. Visitasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut proses verifikasi permohonan izin yang yang dilakukan melalui OSS. Regulasi perizinan PBF cabang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 5/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Prodak pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Visitasi dilakukan oleh tim perizinan sarana Dinas Kesehatan DIY yakni seksi Standarisasi Tenaga dan Sarana Kesehatan yang melibatkan Seksi Farmakmin dan alkes.

Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.  Sedangkan PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  PBF Pusat dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada: 

  1. PBF Pusat atau PBF Cabang lain; 
  2. Fasilitas pelayanan kefarmasian yang meliputi: apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat; dan/atau 
  3. lembaga ilmu pengetahuan. 

Penyaluran Obat kepada toko obat hanya untuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. 

PBF Pusat dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan Bahan Obat kepada: 

  1. Industri farmasi; 
  2. PBF atau PBF Cabang lain; 
  3. Apotek; 
  4. Instalasi farmasi rumah sakit; dan/atau 
  5. lembaga ilmu pengetahuan. 

Permohonan perpanjangan izin PBF Cabang disampaikan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin PBF Cabang berakhir. Perubahan izin PBF Cabang disampaikan dalam hal terdapat Pembaharuan izin PBF Pusat, Perubahan alamat lokasi usaha, Pergantian pimpinan cabang dan/atau penanggung jawab, dan/atau perubahan lingkup penyaluran PBF.  Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perubahan izin dan memperbaharui persyaratan yang disampaikan pada permohonan izin PBF Cabang.  Pada permohonan pergantian Apoteker wajib disertakan juga berita acara serah terima Apoteker yang ditandatangani oleh Apoteker lama, Apoteker baru, dan pimpinan cabang. Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 (enam) bulan sejak mengajukan permohonan diajukan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.592
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.040.853