Detail Artikel


  • 07 Juni 2018
  • 2.410
  • Artikel

UKOM Jabfungkes

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 69 bahwa pengembangan karir PS dilakukan salah satunya berdasarkan kompetensi.

Kompetensi yang notabene adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, Keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga uji kompetensi dapat menggambarkan keterukuran kemampuan setiap jenjang.

Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2017 telah mampu melaksanakan Uji Kompetensi bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota dan instansi Kesehatan di DIY.

Bulan Februari 2018 di Dinas Kesehatan DIY telah melaksanakan Uji Kompetensi untuk sekitar 22 peserta antara lain untuk jabatan Perawat, Tehnik Elektromedik, Perekam Medis, dan Radiografer. Sejumlah tersebut seluruhnya dinyatakan lolos Uji Kompetensi.

Sementara UKOM untuk kenaikan jenjang tahun 2019, pelaksanaannya sekitar Juli- Agustus 2018, sedang pendaftarannya dilakukan pada bulan 22 Mei - 19 Juni 2018 sacara online melalui http://jabfung.bppsdmk.kemkes.go.id/eukom. Pendaftaran juga disertai upload dokumen yakni SKP, SK Jabfung terakhir, dan surat rekomendasi dari atasan.

Sebelum Uji Kompetensi, akan dilakukan Pra Uji Kompetensi guna persiapan Uji Kompetensi. Diharapkan untuk semua calon peserta mempersiapkan bahan portofolionya dan nantinya dinyatakan lolos Uji Kompetensi.

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Permenkes Nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabfung Kesehatan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 311
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.872.488