Detail Artikel


  • 29 Juni 2018
  • 2.253
  • Artikel

Bagaimana Keberadaan Jamkesda di DIY dalam mendukung UHC?

WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Indonesia pada saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju sistem pelayanan kesehatan universal. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) telah menjawab prinsip dasar UHC, dengan mewajibkan setiap warga negara memiliki akses pelayanan kesehatan komprehensif yang dibutuhkan melalui sistem pra-upaya. Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menjamin dan mengatur setiap penduduk mempunyai kesempatan yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa memandang latar belakangnya.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS. Peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial semakin kuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut pemerintah daerah berinisiatif mengembangkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Jamkesda yang sudah berjalan dengan model yang sangat bervariasi antar daerah, sesuai dengan karakteristik dan  kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Dalam perjalanannya, seiring dengan perkembangan yang ada sesuai dengan Peta Jalan JKN, diharapkan Jamkesda integrasi ke dalam JKN. Pemikiran integrasi ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa tidak semua penduduk miskin dan tidak mampu di daerah tercakup dalam program JKN dan sesuai dengan Perpres No. 111/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6A “Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jamkes dapat diikutsertakan dalam program jamkes pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah.

Saat ini pemerintah daerah kabupaten/ kota di DIY sudah dalam tahap mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam Program JKN-KIS. Dua kabupaten sudah tidak ada Jamkesda sedangkan 3 kab/kota yang lain masih ada Jamkesda yang melayani masyarakat miskinnya, walaupun sudah mengintegrasikan penduduknya secara bertahap. Yang menjadi permasalahan adalah untuk kabupaten yang sudah tidak ada Jamkesda apabila ada masyarakat miskin (miskin baru atau tercecer) yang belum tercover dalam jaminan kesehatan akan kesulitan untuk menjamin kesehatannya, sehingga keberadaan Bapel Jamkesos DIY menjadi sangat diperlukan dalam hal ini.

Saat ini penduduk DIY yang menjadi peserta JKN  84,49%, masih ada PR 16%, perlu dipikirkan bagaimana caranya. Jamkesda/ Jamkesos diharapkan masih berjalan sampai yakin bahwa masyarakat yang belum terjamin jamkes bisa terjamin. Perlu solusi antara provinsi dan kab./kota mengatasi 16% yang belum tercover.

Sebagai tindak lanjut perlu dirumuskan strategi tatanan pemerintah daerah provinsi DIY dan Kabupaten/Kota untuk mencapai cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC). Mengingat bahwa urusan kesehatan sebagai salah satu kewenangan yang diberikan kepada daerah, maka perlu diupayakan peran daerah untuk memastikan seluruh masyarakat DIY memiliki akses ke pelayanan kesehatan.

Perlu kejelasan kedudukan Jamkesda/ Jamkesos dalam pelaksanaan fungsinya sebagai sub sistem dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Bentuk kelembagaan serta perangkat hukum perlu disiapkan agar percepatan pencapaian UHC dapat segera diwujudkan. Berdasarkan kajian regulasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DIY bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan dapat menyelenggarakan jaminan sosial berdasarkan ketentuan dalam UUD RI 1945, UU No. 23 tahun 2014 dan Perpres 12 tahun 2013.

Peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional telah menyebutkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia tercakup dalam sistem jaminan kesehatan pada tahun 2019. Diharapkan melalui peran serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi  segera memformulasikan sebuah sub sistem jaminan yang mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 30.916
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.003.575