Detail Berita


  • 31 Juli 2020
  • 3.154
  • Berita

Tenaga Kesehatan Berisiko Tertular Covid-19 dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Pemerintah berupaya memastikan tenaga kesehatan yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian kesehatan menerbitkan regulasi mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja.


Regulasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu.


Untuk itu pekerja termasuk tenaga kesehatan yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 adalah tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di RS, FKTP, Dinas Kesehatan yang merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19 dan proses penyelidikan epidemiologi, sanitasi di fasilitas kesehatan, angkutan gawat darurat/ambulans, pemusalaran jenazah dan lain-lain.
 

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedik dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan serta pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pengantar pasien juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada situasi pandemi COVID19, tenaga kesehatan dan pekerja lain di sektor kesehatan yang mengalami COVID-19 dan dapat dibuktikan bahwa penyakitnya ada hubungan dengan pekerjaannya, maka yang bersangkutan berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja apabila memiliki kepesertaan JKK baik Taspen, asabri maupun Jamsostek. Dana bersumber dari pembayaran premi oleh masing-masing peserta.

Dokter yang menangani atau merawat tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang mengalami sakit atau meninggal dunia karena COVID-19 akibat kerja, dapat menetapkan diagnosis COVID-19 sebagai penyakit akibat kerja.

Dalam penetapan diagnosis Covid Akibat Kerja, dokter harus memperhatikan adanya hubungan antara COVID-19 dengan pekerjaan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan berdasarkan pada kriteria penetapan COVID-19 akibat kerja.

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Covid-19 Akibat Kerja mendapat Santunan berupa uang Santunan sementara tidak mampu bekerja, Santunan cacat, biaya rehabilitasi, Beasiswa anak, Uang duka, santunan kematian dan Tunjangan Cacat

Dibayarkan oleh BP. Jamsostek bila tercatat sebagai anggota BPJS tenaga kerja, TASPEN bagi ASN dan  ASABRI bila anggota TNI Polri.

(AAP, Stantesa).
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.510
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.919.377