Detail Berita


  • 27 Agustus 2020
  • 1.962
  • Berita

Surat Edaran Nomor 446/ 04987 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Ketentuan Legalisir Ijazah

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Surat Edaran Nomor 446/  04987 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Ketentuan Legalisir Ijazah terhitung sejak Surat Edaran tersebut diterbitkan tidak lagi melayani pengesahan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Akademik/ Nilai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi, disampaikan pedoman dalam pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik/ Nilai pada bagian keenam, pasal 19 ayat (1) sampai (3) sebagai berkut :

  1. Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh LLDIKTI.
  2. Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI telah berubah, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi hasil perubahan.
  3. Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.

Khusus lulusan Institusi Pendidikan/ Perguruan Tinggi bidang kesehatan pada ayat (3) Pengesahan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Akademik/ Nilai dilakukan oleh Pusat Pendidikan SDM Kesehatan BPPSDMK Kemkes RI Jl. Hang Jebat III blok F3 Kebayoran Baru Jakarta.

 

Seksi Stantesa

0274-580987

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.324
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.815.444