Surat Edaran Nomor : 446/ 00271 Tentang Ketentuan Legalisasi Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Diterbitkan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Nomor : KT.05.02/1/5061/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Pengembangan Aplikasi Registrasi STR Online versi 2.0 dan Surat Edaran bersama Ketua MajelisTenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Nomor : KT.05.02.1/10017/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Dokumen Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah memiliki QR code TIDAK diperlukan Pengesahan/Legalisasi, untuk cek validitas keaslian STR dapat dilakukan melalui scan QR code.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang belum memiliki QR code dapat dilakukan pengesahan/legalisasi di Dinas Kesehatan DIY sesuai PermenkesNomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan SE Sekretaris KTKI Nomor : KT.05.02/1/5061/2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Pengembangan Aplikasi Registrasi STR Online versi 2.0
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Dinas Kesehatan DIY tidak lagi melayani pengesahan/legalisasi fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah memiliki QR code dan hanya melayani pengesahan/ leglisasi fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang belum memiliki QR code.