Detail Berita


  • 07 Juni 2022
  • 1.020
  • Berita

Supervisi Terpadu Rumah Sakit di DIY Dalam Menyongsong SE No. HK.02.01/ Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Yankes dan Akreditasi Fasyankes

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat Edaran ini dibuat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghindari terjadinya episenter/kluster baru sesuai dengan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan.

Berkenaan dengan kebijakan akreditasi dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menetapkan indikator target Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi sebesar 100% dan persentase rumah sakit terakreditasi sebesar 100%. Dengan adanya kebijakan tertunda-tundanya survei akreditasi dapat berpengaruh terhadap pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Hasil studi evaluasi akreditasi Puskesmas Tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dimana salah satunya ditemukan bahwa akreditasi sangat berpengaruh terhadap pencapaian program kesehatan.

Dalam rangka Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tersebut. perlu menjaga /  meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit di DIY, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan supervisi terpadu di 20 Rumah Sakit di DIY yang belum terakreditasi atau yang akan re-akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit yang diakui oleh pemerintah. Tim Supervisi Terpadu Rumah Sakit ini terdiri dari beberapa bidang di Dinas Kesehatan DIY seperti Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang pelayanan kesehatan, bidang kesehatan masyarakat, bidang sumber daya kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit DIY dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY.

Supervisi Terpadu Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DIY dengan tujuan untuk mendampingi dan mempersiapkan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi pada tahun 2022. Supervisi ini dilaksanakan mulai pertengahan bulan Mei 2022 sampai dengan Akhir bulan Agustus 2022. Untuk bulan Mei dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022 ke RSUD Wates,19 Mei 2022 RSUD Saptosari, tanggal 23 Mei 2022 ke RSKIA Adinda, tanggal 24 Mei 2022 ke RSK Paru-paru Respira dan tanggal 25 Mei 2022 ke RSK Jiwa Grasia.

Rumah sakit yang menjadi lokasi supervisi adalah rumah sakit yang akan menghadapi akreditasi  perdana maupun reakreditasi tahun 2022 sebanyak 20 rumah sakit di DIY. Sesuai Peraturan Menkes RI Nomor 99 Tahun 2015 bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi. Sementara di wilayah DIY sampai dengan saaat ini masih ada 24 rumah sakit yang belum akreditasi. Untuk itu perlu dipersiapkan dengan pendampingan dan monitoring evaluasi terkait dengan borang instrument penilaian akreditasi berdasar Standar Akreditasi Nasional (SNARS).

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.203
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.811.323