Detail Artikel


  • 20 Desember 2019
  • 19.364
  • Artikel

Sudah Tepatkah potongan PPh pasal 22 dan PPh pasal 23 kita ?

Masih banyak pelaksana kegiatan yang bingung dengan jenis dan tarif pajak pada saat mempertanggungjawabkan kegiatannya. Pertanyaan yang paling sering dilontarkan adalah pajak untuk fotocopy, pembelian snack, pembelian alat tulis kantor, rekanan dengan NPWP Badan atau Orang Pribadi atau bahkan tidak memiliki NPWP, berapa tarif pajaknya dan dipungut PPh apa? Dalam artikel sederhana ini yang saya bahas khusus PPh pasal 22 dan PPh pasal 23.

Pertama PPh pasal 23,  PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Tarif PPh pasal 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya.

  • Tarif 15% untuk Dividen, Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya.

Ada 62 obyek untuk PPh pasal 23, beberapa yang terkait dengan kegiatan di Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut: Pembuatan sarana promosi, jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;  Pembuatan atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC; Perawatan kendaraan atau alat transportasi darat; Event organizer. Tarif diatas berlaku bagi rekanan dengan NPWP Badan, untuk rekanan dengan NPWP Orang Pribadi maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif sebesar 2,5%, jika rekanan tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 4% (lebih tinggi 100% dari tarif normal).

            Berikutnya PPh pasal 22, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang (lebih dari Rp2.000.000,00). Tarif pajak PPh pasal 22 sangat bervariasi beberapa diantaranya adalah tarif Pajak atas Impor, tarif atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah, tarif atas penjualan hasil produksi, pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dan lain-lain. Besaran tarif pajak PPh pasal 22 berkisar antara 0,25% - 1,5%. Untuk Dinas Kesehatan tarif yang biasa dikenakan adalah Tarif atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final). Tarif tersebut sama baik rekanan dengan NPWP Pribadi maupun NPWP Badan, akan tetapi jika rekanan  yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan adalah 3% (lebih tinggi 100%) daripada tarif tersebut di atas.

            Sebagai penutup, mari kita sebagai warga negara yang baik untuk selalu tertib membayar pajak, karena Indonesia masih membutuhkan banyak dana untuk pembangunan negara  “Orang Bijak Taat Pajak”.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.722
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.027.483