Detail Berita


  • 30 November 2020
  • 932
  • Berita

Stagnasi Capaian Akreditasi FKTP di Masa Pandemi Covid 19 di DIY

Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan primer. Khususya dimasa pandemic covid 19 sekarang ini. Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal, harus dikelola dengan baik, meliputi sumber daya yang digunakan, proses pelayanan dan kinerja pelayanan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu pelayanan perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan kesehatan.

Mutu pelayanan menjadi hal penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan akreditasi sebagai cara untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan secara bertahap dan berkesinambungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebagaimana dituangkan dalam Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas. Melalui peraturan tersebut, Puskesmas diwajibkan untuk melakukan akreditasi/reakreditasi ulang setiap 3 tahun.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta capaian puskesmas terakreditasi sudah mencapai 100 % dengan kategori  sebagai berikut :

  1. Paripurna sebanyak 14 puskesmas ( 11,6 %)
  2. Utama sebanyak 65 puskesmas ( 53,7 %)
  3. Madya sebanyak 42 puskesmas ( 34,7 %)
  4. Dasar sebanyak 0 puskesmas ( 0 %)

Capaian yang sudah cukup baik tersebut sampai dengan tahun 2020 mengalami stagnasi oleh karena seluruh kegiatan akreditasi puskesmas pada tahun 2020 ditiadakan dimasa pandemic covid 19 ini. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 tetang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan di Masa Pandemi Covid 19. Dalam SE Menkes tersebut diseutkan bahwa Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 20.648
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.993.307