Detail Berita


  • 23 Maret 2020
  • 3.004
  • Berita

Sosialisasi Permenkes No. 16 tahun 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud)

Universal Health Coverage (UHC) bertujuan untuk memastikan sistem kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk setiap warga dalam populasi yang bermutu dengan biaya terjangkau. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera dan untuk mencapai hal tersebut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus bebas dari segala bentuk kecurangan (fraud). Berdasarkan laporan Report to the Nations ACFE (RTTN) Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) 2018 kerugian akibat Kecurangan (fraud) pada pelayanan kesehatan mencapai 5% dari total biaya pelayanan kesehatan.

Hasil evaluasi atas implementasi Permenkes 36 tahun 2015, Trisnantoro, (2016) mengungkapkan bahwa pembentukan fraud control plan belum optimal dan minim pengawasan internal, fungsi tim pencegahan kecurangan JKN di faskes sering bertabrakan dengan fungsi lain yang sudah ada sebelumnya, tim pencegahan fraud belum berfungsi optimal, upaya pencegahan masih dijalankan sepotong-sepotong tanpa tindak lanjut yang jelas serta pemberian sanksi tidak tegas.  Hasil monitoring dan kajian tersebut menunjukkan implementasi pencegahan fraud masih minim sehingga risiko terjadinya fraud besar.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta sanksi administrasi pada Program Jaminan Kesehatan, maka perlu adanya pembinaan RS untuk sosialisasi kebijakan pencegahan dan penanganan fraud dan upaya pencegahan, deteksi, penanganan kecurangan JKN.

Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan berisi tentang jenis-jenis potensi fraud, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pengenaan sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan. Merespon amanat Permenkes tersebut, Dinas Kesehatan DIY menginisiasi kegiatan sosialisasi Permenkes ini dan bagaimana pelaksanaannya di Rumah Sakit. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pencegahan Fraud DIY dan perwakilan Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, PERSI dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di DIY melaksanakan pencegahan fraud sehingga terhindar dari potensi fraud.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Terbitnya aturan Permenkes nomor 16 tahun 2019 sebagai upaya meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan.

Donwnload  Permenkes No. 16 Tahun 2019

http://dinkes.jogjaprov.go.id/download/download/58

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.394
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.922.261