Detail Berita


  • 29 Mei 2020
  • 3.559
  • Berita

Sosialisasi Peraturan BPJS tentang Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata

BPJS Kesehatan Cabang Jateng-DIY telah melakukan sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan terbaru, Kamis (28/5/2020).

Peraturan tersebut adalah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Tujuan pengaturan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan Pelayanan Kacamata pada FKTP dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan :

  1. Terwujudnya kepastian hukum bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam program jaminan kesehatan
  2. Terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien terutama untuk mendukung terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam program jaminan kesehatan.
  3. Tersedianya pedoman dalam  melaksanakan prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata.

 

Penjaminan pelayanan refraksi oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi. Bila memerlukan alat bantu kesehatan, peserta diberikan kacamata sesuai dengan indikasi medis pada Optikal yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Untuk dapat memberikan pelayanan refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

 

Peserta yang membutuhkan pelayanan refraksi bisa datang ke FKTP. Dokter di FKTP akan memberikan pelayanan refraksi sesuai kewenangan/ kompetensi dan kebutuhan medis peserta termasuk memberikan resep kacamata. Dokter di FKTP dapat dibantu oleh Refraksionis Optisien/ Optometris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal hasil pelayanan refraksi peserta memerlukan pemeriksaan spesialistik atau memenuhi kriteria Rujukan Gangguan Refraksi, FKTP merujuk ke FKRTL. Kriteria rujukan gangguan refraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Penjaminan pelayanan refraksi pada FKTP dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan kesehatan untuk mendukung pelayanan refraksi. Dalam hal FKTP belum memenuhi standar kompetensi dapat melakukan rujukan horizontal ke FKTP lain atau rujukan vertikal ke FKRTL.

 

Pelayanan kacamata diberikan oleh Optikal yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Optikal kerjasama wajib menyediakan kecamata sesuai dengan standar penjaminan dan kebutuhan peserta.

 

Adapun Prosedur penjaminan adalah sebagai berikut :

  1. Peserta membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke Optikal yang bekerjasama dengan BPJS
  2. Optikal memberikan kacamata ke peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP
  3. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 30 April 2020.

 

Diharapkan peraturan baru ini dapat terimplementasi dan terlaksana dengan baik, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan mata di FKTP jadi tidak perlu lagi datang langsung ke rumah sakit. Dengan adanya peraturan ini akan lebih tertata kemana peserta harus pergi untuk mendapat pelayanan, peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 155.030
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.046.899