Detail Berita


  • 29 Mei 2020
  • 3.945
  • Berita

Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan tentang Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik

BPJS Kesehatan Cabang Jateng-DIY melakukan sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan terbaru, Kamis (28/5/2020).

Peraturan tersebut adalah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik.

 

Tujuan dari terbitnya peraturan tersebut adalah untuk memastikan prosedur operasi katarak dan rehabilitasi medik dilakukan sesuai dengan mutu dan tetap menjaga sustainabilitas pembiayaan.

 

Peraturan ini bertujuan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan layanan mata dan juga dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk : operasi katarak dan rehabilitasi medik.

 

  1. Pelayanan operasi katarak dilakukan berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. Diberikan pada peserta penderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa :
  2. Penurunan tajam penglihatan dengan visus < 6/18
  3. Ditemukan adanya kondisi lain (seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia)
  4. Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
  5. Katarak traumatika dan komplikata
  6. Katarak pada bayi dan anak

 

 Pelayanan operasi katarak tsb dilakukan melalui tindakan :

  1. Phacoemulsification
  2. Small Incision Cataract Surgery (SICS)
  3. Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE)
  4. Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE)

 

  1. Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pelayanan rehabilitasi medik berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. Dilakukan di FKRTL yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi dan dilaksanakan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pelayanan dilakukan atas rujukan dari FKTP, FKRTL lain, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap dan instalasi rawat intensif sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.

Pelayanan yang dijamin oleh BPJS dengan mengikuti ketentuan :

  1. Pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assesment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi;
  2. Dilengkapi dengan lembar formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi;
  3. Sesuai dengan rekomendasi Program Terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi;
  4. Pelayanan yang telah direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan serta telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

 

Dalam hal di suatu kab/kota atau FKRTL belum memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi maka pelayanan rehabilitasi medik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan kendali mutu kendali biaya BPJS Kesehatan dapat meminta Organisasi Profesi untuk melakukan audit medis bersama dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.

Perturan ini berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan tanggal 28 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2020.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 109.999
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.001.868