Detail Berita


  • 07 Januari 2021
  • 1.679
  • Berita

Siapa Pejabat Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) 2021-2023? Oleh : Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 320/KEP/2020 tentang keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2021 - 2023.

Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah Istimewea Yogyakarta  mempunyai ketugasan :

  1. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dan jejaringnya di Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Mengawasi penerapan etika dan peraturan perundang-undangan di rumah sakit dan jejaringnya
  4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
  5. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan, dan
  6. Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi

 

Susunan personalia Badan Pengawas Rumah Sakit periode 2021 – 2023

  1. dr. Siti Aisiyah Sahidu, SU (perwakilan PERSI DIY) jabatan Ketua merangkap anggota
  2. Tri Yuni Rahmanto, S.Kep.Ns, MPH (perwakilan PPNI DIY) sebagai anggota
  3. Drs. Sumono Wibowo (perwakilan Lembaga Konsumen Yogyakarta DIY) sebagai anggota
  4. Hanum Aryani, SK, M.Kn (perwakulan tokoh masyarakat) sebagai anggota
  5. Asih Wijayanti, SKM, MPH (perwakilan Dinkes DIY) sebagai anggota
  6. Drg. Yuli Kusumastuti,IP,M.Kes sebagai Sekretaris dan berkedudukan di Dinas Kesehatan DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.723
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.057.949