Siapa Pejabat Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) 2021-2023? Oleh : Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 320/KEP/2020 tentang keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2021 - 2023.
Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah Istimewea Yogyakarta mempunyai ketugasan :
- Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dan jejaringnya di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Mengawasi penerapan etika dan peraturan perundang-undangan di rumah sakit dan jejaringnya
- Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
- Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan, dan
- Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi
Susunan personalia Badan Pengawas Rumah Sakit periode 2021 – 2023
- dr. Siti Aisiyah Sahidu, SU (perwakilan PERSI DIY) jabatan Ketua merangkap anggota
- Tri Yuni Rahmanto, S.Kep.Ns, MPH (perwakilan PPNI DIY) sebagai anggota
- Drs. Sumono Wibowo (perwakilan Lembaga Konsumen Yogyakarta DIY) sebagai anggota
- Hanum Aryani, SK, M.Kn (perwakulan tokoh masyarakat) sebagai anggota
- Asih Wijayanti, SKM, MPH (perwakilan Dinkes DIY) sebagai anggota
- Drg. Yuli Kusumastuti,IP,M.Kes sebagai Sekretaris dan berkedudukan di Dinas Kesehatan DIY