Detail Berita


  • 05 Agustus 2021
  • 858
  • Berita

Rekrutmen Dan Penugasan Relawan Tenaga Bidang Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di DIY Tahun 2021

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Poltekkes Kemenkes Yogyakarta akan menyelenggarakan proses rekrutmen relawan tenaga di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 di DIY. Berkenaan hal itu dibuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan relawan tenaga kesehatan : (1) Perawat; (2) Ahli Teknologi Laboratorium Medis; untuk ditempatkan pada : (1) RS Rujukan Covid-19     

 

I.     KETENTUAN UMUM

  1. Proses Rekruitmen dan Penugasan Relawan Tenaga Bidang Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19 di DIY Tahun 2021 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang lebih diutamakan bagi peserta dengan Kartu Tanda Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Proses Rekruitmen dan Penugasan Relawan Tenaga Bidang Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19 dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi;
  4. Calon Relawan Tenaga Bidang Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19 yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021.

 

II.    PERSYARATAN PELAMAR

  1. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Lebih diutamakan KTP Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Berusia setinggi-tingginya 30 (Tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran atau tanggal 1 Juli 2021. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2021, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak sedang menjalani studi;
  10. Tidak menderita penyakit komorbid Covid-19;
  11. Pas photo 4X6 berwarna 1 (satu) lembar;
  12. Memiliki surat izin dari orang tua/wali/pasangan;
  13. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan;
  14. Bagi tenaga kesehatan; memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat keterangan STR dalam proses atau sertifikat kompetensi/sertifikat profesi.

 

  1. Persyaratan Khusus
  1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu :
  1. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diutamakan yang program studinya sekurang-kurangnya ”telah terakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan”, bagi yang ijazahnya belum mencantumkan peringkat akreditasi dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi Negeri atau fotokopi akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir;
  2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
  3. Pendidikan terakhir :
  • Keperawatan : D3 Keperawatan atau Profesi Ners
  • ATLM : D3 Analis Kesehatan atau D4 Analisis Kesehatan

 

b.   Bagi tenaga perawat bisa menyertakan sertifikat PPGD, ICU, PPI (bila memiliki).

 

Untuk informasi selengapnya silahkan klik tautan link dibawah ini:

Rekrutmen Dan Penugasan Relawan Tenaga Bidang Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Diy Tahun 2021

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 5.717
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.902.584