Detail Berita


  • 28 Juli 2021
  • 2.234
  • Berita

Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperoleh melalui proses registrasi dan perizinan. Penyelenggaraan proses registrasi dan perizinan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setelah tenaga kesehatan lulus pendidikan yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.

Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 perlu dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan kebijakan pelaksanaan proses registrasi dan perizinan tenaga kesehatan. Untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan tenaga kesehatan yang memiliki STR dan SIP Kementerian Kesehatan RI menerbitkan kebijakan registrasi dan perizinan dimasa pandemi Covid-19 dengan surat Edaran Nomor :  HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Dalam surat edaran ini kepemilikan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek dalam masa pandemi diatur sebagai berikut :

 

  1. Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatana.
  1. Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  2. Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  3. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19,dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  4. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.
  5. Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah supervisi tenaga kesehatan.
  1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.
  2. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan kementerian terkait, pimpinan TNI/POLRI, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan, untuk melaksanakan kebijakan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19 tersebut.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.524
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.391