Detail Info Kegiatan


  • 26 Agustus 2020
  • 2.444
  • Info Kegiatan

RAPAT KOORDINASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KESEHATAN YANG TERJANGKIT COVID-19

Rapat koordinasi tanggal 10 Agustus 2020, jam 13.00  s/d 15.00 WIB yang dilaksanakan secara WEBINAR dengan Tema Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga Kesehatan yang tertular covid-19

Peserta rapat koordinasi adalah Dinas Kesehatan DIY/Kab/Kota, Bapel Jamkesos DIY, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen, dan  PT. ASABRI.

 

Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu  dan sesuai Peraturan presiden No 7 tahun 2019 bahwa Penyakit Akibat Kerja berhak menerima paket manfaat  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 adalah tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di RS, FKTP, Dinas Kesehatan yang merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19 dan proses penyelidikan epidemiologi, sanitasi di fasilitas kesehatan, angkutan gawat darurat/ ambulans, pemusalaran jenazah dan lain-lain.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedik dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan serta pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pengantar pasien juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada situasi pandemi COVID-19, tenaga kesehatan dan pekerja lain di sektor kesehatan yang mengalami COVID-19 dan dapat dibuktikan bahwa penyakitnya ada hubungan dengan pekerjaannya, maka yang bersangkutan berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja apabila memiliki kepesertaan JKK baik Taspen, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dana bersumber dari pembayaran premi oleh masing-masing peserta. Dokter yang menangani atau merawat tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang mengalami sakit atau meninggal dunia karena COVID-19 akibat kerja, dapat menetapkan diagnosis COVID-19 sebagai penyakit akibat kerja dan harus memperhatikan adanya hubungan antara COVID-19 dengan pekerjaan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan berdasarkan pada kriteria penetapan COVID-19 akibat kerja.

Pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja untuk tenaga kesehatan yang positif Covid-19 ini di lapangan belum terinformasikan dengan jelas, dengan diadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait peserta mendapatkan gambaran tentang Jaminan Kecelakaan  Kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga kerja di sektor kesehatan yang terdampak covid-19.

Kesimpulan Hasil Rapat Koordinasi sbb:

Program Jaminan Kesehaan Kerja PT Taspen

  • Program Jaminan PT. Taspen untuk ASN berupa : THT, Pensiun, JKK, dan Kematian
  • Seluruh tenaga  medis sektor kesehatan yang terpapar covid-19 dapat dirawat di RS kelas 1, dan seluruh biaya perawatan akan dijamin oleh PT. Taspen
  • Data tenaga kesehatan yang terpapar corona virus covid -19 dapat dilaporkan ke PT. Taspen agar cepat mendapat penanganannya.

Jaminan Kesehatan Kerja BPJS Ketenagakerjaan :

  • Manfaat-manfaat  bisa diperoleh untuk  tenaga kerja medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan surat dokter/surat dari relawan, RS yang merawat, hasil LAB/hasil SWAB dan hasil diagnosa yang bersangkutan yang menyatakan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  • Tidak menanggung biaya  perawatan dan pengobatan Covid-19 karena sudah ditanggung pemerintah (ranah pemerintah)

 

Jaminan Kesehatan Kerja PT. ASABRI :

  •      Ruang lingkup JKK ASABRI:

JKK perawatan:

  • Tidak menjamin JKK perawatannya karena sudah dijamin Negara sebagai katagori wabah pandemi

JKK Santunan :

  • JKK santunan diberikan ke peserta ASABRI
  • Biaya perawatan Tenaga Kesehatan/non kesehatan TNI/POLRI/ASN dilingkungan KEMHAN dan POLRI yang merawat langsung pasien Covid-19 /atau Akibat pelaksanaan TUGASNYA diyakini sebagai pasien terkonfirmasi positif, jika meninggal dunia sebagai akibat dari covid-19, Kepada ahli warisnya diberikan hak manfaat JKK status TEWAS
  • Tenaga Kesehatan TNI/POLRI/ASN dilingkungan KEMHAN dan POLRI Work From Home (Kerja Dari Rumah) bukan dalam hubungan pelaksaanaan tugas perawatan terhadap Covid-19, apabila sakit dijamin BPJS Kesehatan dan jika meninggal dunia diberikan kepada  Ahli warisnya diberikan hak manfaat JKM (Meninggal aktif biasa)

**Oleh Isundariyana, SKM, M.Si

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.964
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.820.655