Detail Artikel


  • 17 Juni 2016
  • 5.695
  • Artikel

TERMASUK PLAGIASI - KAH TULISAN ARTIKEL KITA??

Didalam dunia penulisan baik itu artikel, berita, bahkan penelitian, dll sering kali kita mendengar kata plagiasi.


Apa sih sesungguhnya plagiasi itu??? …

Plagiasi menurut asal kata dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Dalam bahasa mudahnya, plagiasi dapat diartikan sebagai mencuri. Sedangkan "menculik" atau "mencuri" juga sudah mengandung makna mengambil tanpa izin. Jadi secara umum di definisikan bahwa plagiasi disepakati sebagai bentuk pelanggaran etika dan hak cipta berupa pemanfaatan atau penggunakan hasil karya orang lain tanpa izin kepada pemilik/pencipta aslinya dan seolah-olah menjadikannya sebagai hasil karya sendiri. Pada perkembangannya plagiasi tidak sebatas pada penggunakan hasil karya orang lain saja, bahkan menerjemahkan sebuah karya berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia tanpa izin sumbernya juga salah satu bentuk plagiasi.

Dewasa ini banyak sekali pelanggaran hak cipta dan etika, hal tersebut disebabkan mungkin ketidaktahuan banyak orang terhadap batasan dan ruang lingkup plagiasi. Sebagian orang menyempitkan plagiasi pada praktik copy-paste semata.

Plagiasi dapat dikelompokkan menjadi:

1.      Self-Plagiarism atau Auto-Plagiasi. Praktik plagiasi ini dilakukan oleh pemilik karya dan hak cipta itu sendiri..

2.      Plagiasi Partial. Praktik plagiasi jenis ini dilakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa izin

3.      Plagiasi Antarbahasa. Inilah plagiasi yang dilakukan dengan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa izin  sumbernya atau pemilik karya aslinya.

4.      Plagiasi Total. Inilah jenis plagiasi paling serius dan paling berat kadar pelanggarannya. Praktik plagiasi ini dilakukan dengan menjiplak atau menyalin sebagian atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Dalam dunia tulis menulis, plagiasi total biasa dikenal sebagai "copy-paste". Agar tidak terkesan sebagai penjiplakan, produk copy-paste biasanya diubah sedikit pada beberapa bagian.

Mengingat plagiasi merupakan salah satu pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang – undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka perlu kirannya agar kita berhati hati dalam menulis sesuatu. Akan lebih amannya bila kita biasakan menulis sumber dari tulisan kita.

 

Bagaimana agar kita tidak terjerumus menjadi Plagiator??

Beberapa tip dapat disampaikan agar terhindar dari perbuatan plagiasi yaitu :

1.Ketahui apa itu plagiat?

2. Cari referensi sebanyak mungkin

3. Teori “orang kembar” yang misal obyek sama, teori, lokasi dan lain beda

4. Cantumkan tinjauan Pustaka

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.442
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.309