Detail Artikel


  • 19 April 2022
  • 4.396
  • Artikel

Perlunya Peningkatan Mutu Tata Kelola Klinik Pratama dalam Mempersiapkan Akreditasi Klinik Pratama

Dalam suatu pelayanan kesehatan akan timbul masalah. Masalah yang paling sering dijumpai dalam pelayanan klinik, yang sering timbul adalah

  1. Pembagian tugas tidak jelas, tumpang tindih, tidak sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
  2. Yang rajin dan yang malas tidak ada bedanya
  3. Bekerja tidak terukur, menggunakan bahan dan alat tidak sesasuai aturan
  4. Boros bahan dan alat sering rusak
  5. Tidak tahu harus lapor ke siapa bila terjadi masalah, who’s the boss, manager dan leader ?
  6. Bekerja ala kadarnya, datang dan pergi dan melayani tanpa rasa tanggung jawab.

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan sarana kesehatan dasar bagi pelayanan Klinik kepada masyarakat, hal ini dilakukan berbagai upaya sebagai peningkatan mutu dan juga kinerja diantaranya dengan pembakuan dan pengembangan sebuah sistem manajemen mutu dan upaya memperbaiki kinerja yang berkesinambungan baik pelayanan klinis, manajerial dan program.

 

Akreditasi klinik merupakan adanya pengakuan pada fasilitas yang berkaitan dengan kesehatan klinik yang diberikan oleh suatu lembaga independen penyelenggara akreditasi. Di mana hal ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa klinik yang bersangkutan benar-benar sudah memenuhi standar akreditasi. Sehingga akreditasi ini sifatnya adalah resmi. Hal ini pun juga telah diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan.

 

Pengertian akreditasi  sebagai kewajiban atau kebutuhan, dilihat dari :

  1. Akreditasi adalah perintah regulasi
  2. Bekerja efektif, efisien, aman dan selamat adalah kebutuhan
  3. Menjalankan system perlu pemahaman dan pembiasaan

 

Gambaran Pengembangan Penyelenggaraan Akreditasi Klinik :

Uraian

Versi 2015

Draft Versi 2021

BAB

  1. Kepemimpinan dan Manajemen Klinik
  2. Layanan Klinik Berorientasi Pasien
  3. Manajemen Penunjang Layanan Klinik
  4. Peningkatan Mutu Klinik dan Keselataman Pasien
  1. Tata Kelola Klinik
  2. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  3. Pelayanan Klinik Perseorangan

STANDAR

26 Standar

22 Standar

ELEMEN PENILAIAN

499 Elemen Penilaian (EP)

177 Elemen Penilaian (EP)

WAKTU SURVEY

2 hari efektif

???

SURVEIOR

2 surveyor pusat

?? surveyor regional

 

Refensi Regulasi Eksternal :

1. Undang undang (UU)

  • UU nomor 29 tahun 2004
  • UU nomor 25 tahun 2004
  • UU nomor 36 tahun 2014
  • UU nomor 4 tahun 2019

2. Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP nomor 47 tahun 2016
  • PP nomor 5 tahun 2021
  • PP nomor 6 tahun 2021

3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

  • Permenkes nomor 9 tahun 2014
  • Permenkes nomor 11 tahun 2017
  • Permenkes nomor 27 tahun 2017
  • Permenkes nomor 52 tahun2018
  • Permenkes nomor 4 tahun 2019
  • Permenkes nomor 14 tahun 2021

4. Peraturan Pemilik

  • Yayasan
  • Universitas
  • TNI / Polri
  • Dan lain lain

5. Buku Pedoman Teknis

  • Pedoman pengelolaan SPA Puskesmas
  • Juknis puskesmas masa pandemi
  • Juknis keselamatan pasien di FKTP
  • Juknis PPI di FKTP
  • Dan lain lain

6. Buku Pedoman Teknis

  • Pedoman TKM
  • Puskesmas 2021
  • Pedoman AITM 2020
  • Dan lain lain

 

Trainin yang diperlukan :

1. Peningkatan Mutu Puskesmas

Cara Menetapkan IMPP, IMP Unit, I.Skp, Validasi, Teknik Sampling, Penyajian Data, Cara Analisis, Akar Masalah, Penyajian Data, Cara Analisis Akar Masalah, Menyusun RTL Efektif Efisien, Pemantauan RTL

2. Penerapan SKP dan Pelaporan Insiden

Ruang Lingkup, Indikator KP, Pelaporan Insiden, Teknik RCA, Investigasi Sederhana

3. Manajemen Resiko

Mengenali perbedaan RR, DPRT, Menyusun Program ManRis terintegrasi

4. PPI di  masa AKB

Kewaspadaan stnadar dan Transmisi, Bundles HAIS, Surveilans, Penetapan I. PPI, Monev PPI

5. MFK dan K3

Perbedaan dan Kesamaan MFK dan K3, Penyususnan Program MFK terintegrasi K3, SOP, Bukti telusur

6. AI.TM

Updating Tata Laksana AI dan TM sesuai pedoman AI.TM 2020

 

 

Peningkatan Mutu dengan Tata Kelola Klinik :

1. Pengorganisasian Klinik

  1. SK Visi, Misi, Tujuan Klinik
  2. SK Struktur Organisasi Klinik
  3. Dilengkapi uraian tugas tanggung jawab

2. Tata Kelola SDM

  1. Daftar Kepegawaian per profesi dilengkapi kualifikasi, kompetensi dan jumlah
  2. Analisis kebutuhan SDM dan upaya pemenuhannya dapat dalam bentuk matriks
  3. File kepegawaian semua SDM
  4. Kinerja SDM dievaluasi berkala à KPI (indicator kinerja individu, dapat sesuai urtugwesi, minimal setahun sekali.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.746
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.054.972