Detail Berita


  • 27 Oktober 2020
  • 2.331
  • Berita

PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR KESEHATAN SESUAI KEWENANGANNYA

Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan,  pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Perizinan Berusaha sektor yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya adalah sbb:

1. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri terdiri atas:

  1. Izin Usaha Industri Farmasi;
  2. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
  3. Sertifikat Distribusi Farmasi;
  4. Izin Usaha IOT/IEBA;
  5. Sertifikat Produksi Kosmetika;
  6. ImportirTerdaftarPsikotropikadanPrekursor Farmasi;
  7. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  8. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  9. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  10. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  11. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik  In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  12. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
  13. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
  14. Sertifikasi CPAKB;
  15. Sertifikasi CPPKRTB;
  16. Sertifikasi CDAKB;
  17. Pendaftaran PSEF;
  18. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  19. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  20. Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
  21. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus;
  22. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
  23. Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.

2. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh gubernur terdiri atas:

  1. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
  2. Izin UKOT;
  3. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
  4. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
  5. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B; dan
  6. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya.

3. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota terdiri atas:

  1. Izin UMOT;
  2. Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
  3. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
  4. Izin Toko Alat Kesehatan;
  5. Izin Operasional Klinik;
  6. Izin Apotek;
  7. Izin Toko Obat;
  8. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  9. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  10. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
  11. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 117.184
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.009.053