Detail Artikel


  • 30 November 2020
  • 1.717
  • Artikel

Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Menuju Eliminasi Malaria Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk bebas malaria tahun 2030, yang akan dilakukan per regional wilayah. Komitmen ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2020-2024. Prioritas Pembangunan Nasional ditujukan untuk mengharmonisasi seluruh sumber daya dalam menyiapkan generasi emas Indonesia 2045, dimana salah satu pilar Prioritas Pembangunan Nasional adalah membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Khusus sektor kesehatan, salah satu upaya membangun sumber daya manusia tersebut adalah dengan menurunkan angka kematian bayi dan ibu serta menghentikan penularan malaria (Renstra Kemenkes 2020-2024). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kantor Staf Presiden (KSP) menempatkan Program Eliminasi Malaria dalam pemantauan mereka karena penundaan untuk bebas dari malaria secepatnya dapat mengarah kepada kelelahan petugas kesehatan dan berpindahnya alokasi pendanaan untuk penyakit lain.

Daerah Istimewa Yogyakarta sedang berupaya keras mewujudkan komitmen yang sudah ditandatangani Kepala Daerah pada tahun 2019 bahwa Regional Jawa Bali akan mencapai eliminasi malaria selambat lambatnya tahun 2023.   Kabupaten Kulon Progo sebagai satu satunya kabupaten di DIY yang belum mencapai eliminasi sedang berjuang untuk mencapai eliminasi malaria pada tahun 2022, secara simbolis dengan diterimanya sertifikat Eiminasi Malaria setelah proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai. Eliminasi malaria merupakan kondisi di mana tidak ditemukan lagi kasus malaria indigenous/ditularkan setempat. Diperlukan upaya untuk mencapai Bebas Malaria serta mempertahankannya, mengingat mobilitas penduduk dari daerah endemis malaria ke  Daerah Istimewa Yogyakarta masih cukup tinggi, berpotensi menimbulkan penularan kembali malaria , kejadian luar biasa, dan kematian.

Untuk itu diperlukan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) mencegah timbulnya kembali penularan malaria di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menjadi acuan untuk perencanaan, pembiayaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan program pemeliharaan eliminasi malaria, meliputi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, swasta, mitra kerja, lembaga donor, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.

Semua pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam penanggulangan malaria di DIY tersebut terlibat aktif dalam penyusunan RAD malaria sehingga diharapkan nanti dalam implementasinya Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah disusun bersama  dapat digunakan sebagai perangkat untuk mobilisasi dana serta harmonisasi kegiatan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan juga diharapkan menjadi acuan untuk penyusunan RAPBD serta pengembangan rencana kegiatan dan anggaran  daerah di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.031
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.005.792