Detail Berita


  • 28 Mei 2020
  • 3.002
  • Berita

PENYULUHAN PKRT TERTENTU

Setiap Perusahaan Rumah Tangga wajib memiliki Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Rumah Tangga yang telah mendapatkan penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di dinas kesehatan provinsi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pasal 3 ayat (2).

Perusahaan Rumah Tangga hanya dapat memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT tertentu yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Alat Kesehatan dan PKRT tertentu ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. produk yang menggunakan peralatan manual sampai semi otomatis dalam proses produksinya;
  2. produk yang berisiko rendah bagi pengguna;
  3. produk non-invasif;
  4. produk non-steril;
  5. produk non-elektrik;
  6. produk tidak mengandung antiseptik dan desinfektan; dan
  7. proses produksi tidak perlu penanganan limbah.

Penyuluhan PKRT Tertentu oleh Dinas Kesehatan DIY bertujuan untukmenjaminagar produkperbekalan kesehatan Rumah Tanggayang diproduksimemenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Setiap perusahaan yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dalam melaksanakan kegiatan produksi wajib menerapkan CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan kesehatan Rumah Tangga Yang Baik)

Sampai dengan bulan Mei Tahun 2020, Dinas Kesehatan DIY telah melakukan Penyuluhan PKRT terhadap 5 Perusahaan Rumah Tangga. Untuk dapat mengikuti Penyuluhan PKRT Tertentu pemohon dapat mendaftarkan diri langsung ke Seksi Standarisasi Tenga dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan DIY. Penyuluhan PKRT Tertentu rutin dijadwalkan setiap hari Jumat pada Minggu ke-4 setiap bulannya. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Telepon 0274-580 987 maupun Email bintesadiy@gmail.com

 

KATAGORI DAN SUB KATAGORI PKRT

Tisu dan Kapas

  • Kapas kecantikan
  • Tisu wajah
  • Kertas wajah
  • Tisu basah
  • Cotton bud

Sediaan untuk mencuci

  • Sabun cuci
  • Deterjen
  • Pelembut, Pewang,, pelican kain
  • Pemutih Kain
  • Sediaan untuk mencuci lainnya

 

Pembersih

  • Pembersih peralatan dapur, laca, lantai, logam, mebel, karpet, saluran air dan kloset
  • Penjernih air
  • Sabun cuci tangan
  • Pembersih lainnya

 

Produk peawatan Bayi dan Ibu

  • Botol susu
  • Popok bayi
  • Wadah penyimpan ASI
  • Penyerap ASI sekal pakai

 

Antiseptika dan Desinfektan

  • Antiseptika
  • Desinfentan
  • Antiseptika dan desinfrktan lainnya

 

Pewangi

  • Pewangi ruangan, mobil,
  • Penyerap air
  • Kapur barus
  • Pewangi lainnya

 

Pestisida Rumah Tangga

  • Pengendali serangga
  • Pencegah serangga
  • Pengendali tikus
  • Pestisida Rumah Tangga lainnya

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.178
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.005.939