Detail Berita


  • 26 Februari 2022
  • 1.025
  • Berita

Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002  tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit menyampaikan mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (Booster) bagi masyarakat umum yang berisi hal-hal sebagai berikut:

1.  Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2.  Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

3.   Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Untuk hal itu vaksinasi Covid-19 akan mengikuti aturan baru tersebut.

Berikut kami lampirkan:

1. Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002  tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lajutan (Booster)

2. Surat Dirjen P2P Kemenkes RI No. SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Lanjutan  (Booster bagi masyarakat umum)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 26.261
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.076.487