Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit menyampaikan mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (Booster) bagi masyarakat umum yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Untuk hal itu vaksinasi Covid-19 akan mengikuti aturan baru tersebut.
Berikut kami lampirkan:
1. Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lajutan (Booster)