Detail Berita


  • 25 Maret 2021
  • 2.183
  • Berita

Pentingnya Menjaga Mutu Klinik di Masa Pandemi Covid 19

Arah kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Pelayanan kesehatan mengacu pada konsep managed care yaitu keterpaduan antara pelayanan kesehatan yang bermutu dan pembiayaan yang terkendali. Tulang punggung dan garda depan pelayanan tersebut adalah pelayanan kesehatan primer. Pelayanan primer penting karena merupakan tempat kontak pertama pasien, penapisan rujukan dan dilakukannya kendali mutu serta biaya. Selain itu pada pelayanan kesehatan primer titik berat pelayanan adalah promotif dan preventif yang mendorong meningkatnya peran dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer adalah klinik pratama.

Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan bahwa  kewajiban klinik antara lain adalah memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; serta melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun kali

Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan menjadi tantangan yang berat. Hal ini dikarenakan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk klinik pratama memiliki peran besar dalam upaya penanggulangan COVID-19 khususnya dalam penanganan pasien. Untuk itu agar tetap focus dalam penanganan pasien dengan tetap menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 terkait pelaksanaan perizinan dan akreditasi, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Penetapan RS Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Untuk itu dalam rangka menjamin komitmen mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, oleh fasyankes, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pembinaan mutu pelayanan dan akreditasi klinik pratama.  Hal ini merupakan pelaksanaan fungsi pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain (Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2019). Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Zoom Meeting Bimtek  Pelaksanaan Mutu Akreditasi Klinik Pratama pada tanggal 23 Maret 2021 dengan nara sumber dari Direktorat Mutu dan AKreditasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY dan Asklin DIY.  

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.044
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.079.270