Detail Info Kegiatan


  • 22 September 2020
  • 2.009
  • Info Kegiatan

Peninjauan Lapangan RS Panti Baktiningsih di Sleman

Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam mendukung upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Pada tanggal 9 September 2020, Tim Perizinan Dinas Kesehatan DIY bersama PERSI DIY dan Dinas Kesehatan Kabuapten Sleman melakukan  Peninjauan Lapangan dalam rangka Perpanjangan Izin Operasional RS Panti Baktiningsih/ Charitas Hospital Klepu, yang beralamat di Jl. Godean Gedongan, Klepu, Sendangmulyo, Minggir Kabupaten Sleman.  

Direktur RS Panti Baktiningsih/ Charitas Hospital Klepu dr. Theresia Sri Wahyuningsih, SpKJ.  menyampaikan Visi RS adalah menjadi rumah sakit unggulan di Kabupaten Sleman yang dipercaya dan dipilih masyarakat sebagai mitra pelayanan kesehatan dengan Misi RS adalah Memberikan pelayanan kesehatan prima secara menyeluruh dengan sentuhan kasih dalam semangat kegembiraan dan kesederhanaan. Sesuai dengan perkembangan pelayanan dan sarana penunjang, pada tahun 1988 RS Panti Baktiningsih/ Charitas Hospital Klepu berubah dari RS bersalin menjadi RS umum. RS Panti Baktiningsih/ Charitas Hospital Klepu merupakan RS umum kelas D dan telah terakreditasi KARS tingkat Paripurna pada tahun 2019. Peninjauan lapangan ini dilakukan menggunakan asesmen  rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, menurut jenis layanan yang diberikan rumah sakit dapat dikategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Didalamnya dijelaskan bahwa klasifikasi Rumah Sakit Umum terdiri atas RSU kelas A, RSU Kelas B, RSU Kelas C dan RSU Kelas D yang ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit. Untuk RSU Kelas A merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) buah. RSU kelas B merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah. RSU kelas C merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. RSU kelas D merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (lima puluh) buah.

Sedangkan untuk klasifikasi RS khusus terdiri atas  Rumah Sakit khusus kelas A, Rumah Sakit khusus kelas B, dan Rumah Sakit khusus kelas C. RS khusus kelas A merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. Rumah Sakit khusus kelas B merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah. Rumah Sakit khusus kelas C merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah. Ketentuan lainnya mengenai klasifikasi rumah sakit meliputi pemenuhan aspek Pelayanan, Peralatan, Fisik Sarana Prasarana, Sumber Daya Manusia dan aspek administrasi manajemen.

Pemberian izin operasional RS Umum dan RS Khusus kelas A dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI. Untuk RS umum dan khusus kelas B  diberikan oleh Gubernur (Pemerintah Provinsi). Izin operasional RS umum dan khusus kelas C  dan Rumah Sakit Umum Kelas D diberikan oleh Bupati/ Walikota. izin Operasional Rumah Sakit berlaku selama 5 tahun. Perubahan Izin operasional harus dilakukan jika terjadi perubahan badan hukum RS, nama RS, kemepilikan RS, jenis RS atau alamat RS.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.834
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.005.595