Detail Berita


  • 11 Maret 2020
  • 2.002
  • Berita

Peningkatan Peran Mitra dalam Mewujudkan Desa Siaga

Desa siaga merupakan wujud masyarakat yang telah memiliki kesiapan potensi untuk mengenali, mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi dan terjadi di wilayahnya secara mandiri. Desa siaga adalah salah satu strategi dalam akselerasi pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat  antara lain : masih tingginya kematian ibu dan bayi, tingginya masalah gizi buruk dan angka stunting, belum teratasi masalah penyakit menular dan meningkatnya  penyakit tidak menular serta penyakit yang resiko terjadinya KLB, bencana alam dan lain-lain. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk ditanggulangi.   Melalui penggerakan pemberdayaan masyarakat merupakan cara yang tepat untuk mengadakan pencegahan dan penanggulangan secara dini oleh masyarakat. Dengan demikian diperlukannya suatu akselerasi dalam mengatasi permasalahan yang ada sehingga melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pengembangan Desa Siaga inilah dapat dilakukan langkah-langkah kongkrit untuk menempuhnya. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu suatu penggerakan pemberdayaan masyarakat melalui kader dan tokoh masyarakat sebagai penggeraknya.

Selain Kepmenkes tersebut, terdapat beberapa peraturan lain yang menjadi dasar hukum dan mengatur tentang desa siaga, yaitu

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 564 / Menkes / SK / VIII / 2006 Tentang    Pengembangan Desa Siaga.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1529 / Menkes / SK / X / 2010 Tentang  Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
  • SK Gub DIY No: 98 / KEP / 2011 Tentang Pembentukan Forum Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Provinsi DIY
  • Edaran Kemendagri No 140 / 1508 / SJ tanggal 27 April 2011 tentang Pedoman pembentukan Pokjanal dan forum Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Daerah
  • Permenkes Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
  • Visi Kementrian Kesehatan  : Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

 

Desa siaga sudah menjadi indikator dalam standart pelayanan minimal Kab/Kota. Data di  DIY 100% (438 desa/ kelurahan) telah terbentuk Desa Siaga Aktif. Namun secara kualitas keaktifan di desa siaga perlu di evaluasi. Untuk mengoptimalkan kualitas keaktifan desa siaga perlu dukungan dari berbagai sektor, termasuk mitra dan organisasi masyarakat. Dinas Kesehatan melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Peningkatan Peran Mitra Ormas Dalam Desa Siaga Aktif pada hari Selasa, 10 Maret 2020 di Aula A Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Jl. Tentara Pelajar, Terbah, Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan peran mitra dalam mendukung desa siaga aktif. Sebagai peserta kegiatan adalah Ketua Desa siaga aktif dan BPD di wilayah Kab. Kulon Progo serta Pengelola program Desa siaga di Puskesmas terpilih di Kab. Kulon Progo. Narasumber kegiatan adalah dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo dan Kelurahan Hargorejo Kokap.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa peningkatan pemahaman mitra tentang desa siaga aktif, mendapatkan dukungan mitra untuk desa siaga melalui gerakan masyarakat hidup sehat, dan memahami upaya- upaya  desa Hargorejo dalam mewujudkan desa siaga aktif

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 109.442
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.001.311