Detail Info Kegiatan


  • 31 Maret 2022
  • 640
  • Info Kegiatan

Pendampingan Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu Pada Tanggal 10 Februari 2022 Dan Tanggal 16 Maret 2022

Dinas Kesehatan DIY melalui Seksi Standardisasi Tenaga dan Sarana Kesehatan melakukan Kegiatan penyuluhan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan DIY tanggal 10 Februari 2022 dan 16 Maret 2022. Penyuluhan  diikuti oleh empat (4) pelaku usaha dengan jenis produk deterjen pencuci pakaian, sabun cuci piring, sabun dan bahan pembersih rumah tangga

 

Latar belakang diadakan penyuluhan sebagai persyaratan untuk penerbitan usaha Perbekalan Kesehatan Rumah tangga (PRT) tertentu agar nantinya perusahaan ketika sudah beroperasional dapat memenuhi persyaratan  dan standar keamanan, mutu dan manfaat. Pelaksanaan kegiatan rutin sebulan sekali setiap hari Rabu Mingg uke 2.

 

Penyuluhan dilaksanakan selama 1 hari yang didahului dengan pretes, penyuluhan dengan metode ceramah tanya jawab dan diskusi. Pasca penyuluhan dilakukan pos test yang bertujuan untuk mengetahui dampak penyuluhan sebelum dan sesudah kegiatan. Batas kelulusan mendapatkan sertifikat jika ada peningkatan nilai postest dan dengan nilai minimal postest 70.

Setelah selesai penyuluhan dibuatkan Sertifikat Standar Penyuluhan PKRT Tertentu secara on line dan dikirim ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY sebagai pertimbangan teknis  sebagai dasar diberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen

 Kedepan metodenya sedikit ada perubahan yaitu :

  1. Pre tes secara on line soal pre tes dikirim via google form dengan waktu 30 menit dilaksanakan pada pk.09.00 dan dinilai oleh penyelenggara.
  2. Pasca pre tes , hari pertama peserta diberikan bahan penyuluhan untuk belajar secara mandiri di rumah atau metode asynchronous.
  3. Hari ke 2, peserta melakukan pertemuan secara daring/luring (tergantung level PPKM di DIY) dengan menyampaikan pengayaan materi, curah pendapat dan diskusi.
  4. Pos tes dengan waktu 30 menit
  5. Evaluasi kelulusan
  6. Proses pembuatan Sertifikat Standar Penyuluhan PKRT Tertentu yang dikirimkan ke pelaku usaha dan DPPM DIY.

 

Persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikat penyuluhan di input secara online melalui OSS (https://oss.go.id/ ) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Berbentuk badan usaha atau perseorangn yang termasuk usaha mikro yang yelah memiliki izin usaha  sesuai peraturan perundangan yng berlaku atau NIB
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki Sarana bangunan yang memadai milik sendiri atau sewa, beserta posisi geotag dan denah bangunan
  4. Memiliki prasarana yang baik
  5. Foto copy ijin usaha
  6. Pelaku usaha mengajukan permohonan secara OSS di DPPM DIY
  7. Daftar peralatan produksi dan jenis yang diproduksi

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.010
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.004.771