Detail Berita


  • 04 Februari 2021
  • 1.959
  • Berita

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional RS di Masa Pandemi? RS PKU Muhammadiyah Gamping Oleh : Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus

 

RS PKU Muhammadiyah Gamping sebagai rumah sakit swasta keagamaan sekaligus sebagai wahana pendidikan telah berkiprah dalam dunia pelayanan kesehatan khususnya  sebagai penyedia jasa rumah sakit dan penyedia jasa pendidikan bagi calon tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. RS PKU Muhammadiyah Gamping sebelumnya bernama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta unit II. Perubahan ini berdasarkan SK Badan Pelaksana Harian Nomer 0161/B-II/BPH-III/III/2016 tertanggal 2 Maret 2016.

Visi – Misi RS PKU Muhammadiyah Gamping: mewujudkan RS Pendidikan Utama yang berstandar mutu internasional berdasarkan nilai-nilai Islami, menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi modern khususnya bidang kesehatan, menjalin hubungan kerjasama dan jejaring dengan institusi dalam dan luar negeri dalam kerangka pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan, menyelenggarakan dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar yang terintegrasi dalam proses pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan.

Seiring dengan waktu dan perkembangan jaman dimana pelayanan publik di rumah sakit mengalami percepatan  perubahan yang sangat signifikan, terkait JKN dan tingginya kompetensi pelayanan kesehatan menghendaki efisiensi di semua lini proses pelayanan. Berdasar itu maka RS PKU Muhammadiyah perlu menyusus strategi pengembangan ke depan yang paling sesuai dengan tidak meninggalkan aspek-aspek penting khas seperti akuntabilitas pelayanan publik, penekanan pada misi pendidikan serta atribut sebagai lembaga dakwah. Berlatar belakang   itulah maka perlunya RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk meningkatkan kelasnya dari Kelas C menjadi Kelas B.

Sebelum masa pandemi visitasi rumah sakit dalam rangka pemenuhan standar rumah sakit dilakukan oleh Tim Visitor : Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI DIY, namun selama masa pandemi Covid-19 dalam rangka mengurangi risiko penularan virus,  visitasi dilakukan secara video conference. Visitasi secara video conference dilakukan pada Hari Kamis 28 Januari 2021 jam 12.30 WIB sampai selesai dengan dihadiri oleh;

  1. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
  2. Dinas Kesehatan DIY : Bidang SDK, Bidang Kesehatan Masyarakatan dan Bidang P2P
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  4. PERSI DIY  

Dari hasil visitasi yang dilakukan masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan mupun dilengkapi yaitu :

  1. Aspek administrasi manajemen
  2. Aspek Sumber Daya Manusia
  3. Aspek Penyelenggaraan Pelayanan

Dari semua aspek kekurangan, agar RS PKU Muhammadiyah Gamping segera menindaklanjuti dan akan diteruskan ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY untuk diterbitkan sertifikat menjadi Rumah Sakit Kelas B.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.089
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.878.266