Detail Artikel


  • 30 Juni 2020
  • 201.744
  • Artikel

Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Bersalin dan Ibu Nifas Pada Masa Pandemi Covid-19

Bagi ibu hamil yang sedang menanti kelahiran buah hati atau mempersiapkan persalinan di masa pandemi Covid-19, berikut informasi mengenai pelayanan persalinan dan pelayanan bayi baru lahir sesuai dengan buku Panduan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Pada Masa Social Distancing yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

 

BAGI IBU BERSALIN

  1. Ibu tetap bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan. Segera ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda persalinan.
  2. Rujukan terencana untuk ibu hamil berisiko. Tempat pertolongan persalinan ditentukan berdasarkan kondisi ibu sesuai dengan level fasyankes penyelenggara pertolongan persalinan dan Status ibu ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19 atau bukan ODP/PDP/COVID-19.
  1. Ibu dengan status ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 bersalin di rumah sakit rujukan COVID-19
  2. Ibu dengan status BUKAN ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 bersalin di fasyankes sesuai kondisi kebidanan (bisa di FKTP atau FKTRL)

3. Pelayanan KB pasca persalinan tetap dilakukan sesuai prosedur, diutamakan menggunakan MKJP

BAGI IBU NIFAS

  1. Ibu nifas dan keluarga harus memahami tanda bahaya di masa nifas (lihat Buku KIA). Jika terdapat risiko/ tanda bahaya, maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
  2. Pelaksanaan kunjungan nifas pertama dilakukan di fasyankes.
  3. Kunjungan nifas kedua, ketiga dan keempat dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau pemantauan menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak COVID-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 baik dari petugas, ibu dan keluarga.
  4. Periode kunjungan nifas (KF) :
    1. KF 1 : pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pasca persalinan;
    2. KF 2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pasca persalinan;
    3. KF 3 : pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pasca persalinan;
    4. KF 4 : pada periode 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pasca persalinan.
  5. Pelayanan KB tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan membuat perjanjian dengan petugas. Diutamakan menggunakan MKJP.

BAGI BAYI BARU LAHIR

  1. Bayi baru lahir rentan terhadap infeksi virus COVID-19 dikarenakan belum sempurna fungsi imunitasnya.
  2. Bayi baru lahir dari ibu yang BUKAN ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 TETAP mendapatkan pelayanan neonatal esensial saat lahir (0 – 6 jam) yaitu pemotongan dan perawatan tali pusat, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), injeksi vit K1, pemberian salep/tetes mata antibiotik, dan imunisasi Hepatitis B.
  3. Bayi baru lahir dari ibu ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19:
  1. Tidak dilakukan penundaan penjepitan tali pusat (Delayed Chord Clamping).
  2. Bayi dikeringkan seperti biasa.
  3. Bayi baru lahir segera dimandikan setelah kondisi stabil, tidak menunggu setelah 24 jam
  4. TIDAK DILAKUKAN IMD. Sementara pelayanan neonatal esensial lainnya tetap diberikan.

       4.  Bayi lahir dari Ibu ODP dapat dilakukan perawatan RAWAT GABUNG di RUANG ISOLASI KHUSUS COVID-19.

       5.  Bayi lahir dari Ibu PDP/ terkonfirmasi COVID-19 dilakukan perawatan di ruang ISOLASI KHUSUS COVID-19, terpisah dari                      ibunya (TIDAK RAWAT GABUNG).

 

Referensi

Pedoman Bagi Ibu Hamil, Nifas, Bersalin, dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi COVID-19 , Kementerian Kesehatan RI 2020

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.172
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.017.933