Detail Berita


  • 15 Februari 2021
  • 1.384
  • Berita

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Sasaran Tunda

Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Kebijakan ini mengacu pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG

Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Penyintas Covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19. Sementara ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi

Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi



Info: @kemenkes_ri

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.345
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.883.522