Detail Artikel


  • 04 April 2022
  • 6.685
  • Artikel

Obat–Obatan Yang Tidak Membatalkan Puasa

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh rahmat. Umat Islam di seluruh dunia menyambut hadirnya bulan suci tersebut dengan suka cita meskipun masih dalam suasana pandemi dan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui, ibadah utama di bulan Ramadhan adalah berpuasa yang hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Namun, kondisi sakit kadang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang, termasuk saat bulan Ramadhan. Sebagian masyarakat bertanya–tanya tentang penggunaan beberapa obat terutama obat yang tidak diminum, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Obat yang dimaksud adalah yang dalam bentuk sediaan tidak diminum melalui mulut dan tidak masuk saluran pencernaan, yang dibutuhkan secara darurat untuk mengurangi nyeri dan menyembuhkan sakit. Dalam sebuah seminar medis-religius yang diselenggarakan di Marokko, tahun 1997, para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:

  1. Obat tetes mata dan telinga
  2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit sepeti salep, krim, plester
  3. Obat yang digunakan melalui vagina atau anus seperti ovula dan suppositoria
  4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena
  5. Pemberian gas oksigen dan anestesi
  6. Obat kumur, sejauh tidak tertelan

Namun ada beberapa ulama yang mempunyai perbedaan pendapat. Oleh karena itu, semua hal kembali kepada diri masing-masing. Apabila tidak yakin dengan hal tersebut di atas maka diperbolehkan untuk melanjutkan ikhtiyar pengobatan tersebut kemudian meng-qadha puasanya di hari lain.

Setelah membaca penjelasan di atas, bagaimana pendapatmu tentang vaksinasi saat sedang berpuasa, apakah jadi batal puasanya bestie?

Referensi dari tulisan Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, Guru Besar Farmakologi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

https://zulliesikawati.wordpress.com/2014/07/01/bagaimana-cara-menggunakan-obat-di-bulan-ramadhan/

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 31.176
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.081.402