Mengawali Ketugasan BPRS Oleh : Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 320/KEP/2020 tentang keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit DIY periode 2021 – 2023, Tim BPRS sebelum mengawali tugasnya melakukan pertemuan melalui Video Conference pada Hari Rabu 6 Januari 2021 Jam 09.00 WIB – 12.00 WIB di tempat tugas masing-masing dengan undangan :
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten : Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman
- Direktur rumah sakit se Daerah Istimewa Yogyakarta ada sekitar 80 rumah sakit.
Pertemuan dengan paparan dari Tim BPRS dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Pengaduan di BPRS DIY dengan dasar hukum :
- Peraturan Pemerintah N0.49 Tahun 2013 tentang BPRS pasal 24 huruf F dengan ketugasan antara lain menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian dengan cara mediasi
- Keputusan Ketua BPRS Indonesia Nomor HK 02.04/III.8/066/2016 tentang tata cara penanganan pengaduan oleh BPRS DIY
Siapa yang dapat mengadu dan bagaimana cara mengadu?
- Yang dapat mengadu ke BPRS DIY adalah masyarakat dan rumah sakit yang ada di DIY
- Cara mengadu ke BPRS DIY dengan mengakses website http://bprs.kemkes.go.id/v1/index.php
Dalam pertemuan Vicon ini disampaikan oleh Tim BPRS bahwa adanya BPRS ini agar tidak membebani rumah sakit yang ada di DIY, dan jika ada permasalahan complain dari pasien untuk segera di ajukan ke BPRS sehingga tidak sampai terekspose oleh media keluar.