Detail Berita


  • 23 April 2020
  • 1.244
  • Berita

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda DIY TA 2019 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

DPRD DIY pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 pukul 10.00 WIB menggelar Rapat Paripurna dalam rangka “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY”. Penyerahan dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, S.E., M.M., Ak, CA., CPA, CSFA yang mewakili Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CPA, CSFA dan diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY Bp. Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penyerahan LHP LKPD TA 2019 ini merupakan penyerahan LHP pertama untuk tingkat provinsi se-Indonesia, serta laporan keuangan Pemerintah Pusat dan laporan keuangan Kementerian/Lembaga.

Dalam sambutannya Novian mengatakan bahwa  BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2019 yang didasari atas implementasi dan rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemda DIY. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD DIY TA 2019. Artinya, LKPD ini mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” ungkapnya.

Sampai tahun 2020, Pemda DIY berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke sepuluh kalinya. “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah DIY,” ungkap Novian dalam sambutannya. “Kami juga berharap, LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat digunakan pula sebagai dasar untuk pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran,” imbuhnya.

Novian juga meyampaikan, Laporan Keuangan unaudited telah diserahkan oleh Gubernur DIY kepada BPK pada 28 Februari 2020 lalu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DIY beserta jajaran, atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan  “Kami bersyukur bahwa kita sudah sepuluh tahun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Semoga apa yang diraih ini dapat menjadi acuan kedepan membuat laporan keuangan yang lebih akuntabel. Mudah mudahan ke depan lebih baik,” tutur Nuryadi

Lebih lanjut Ketua DPRD DIY Nuryadi berharap kedepan, Pemda dapat meningkatkan pemanfaatan keuangan daerah dengan prinsip akuntabel.“Diharapkan pemda dapat meningkatkan pemanfaatan keuangan daerah. Seperti memberdayakan kemampuan masyarakat sehingga mampu meningkatkan pendapatan keluarga, meningkatkan kapasitas UKM, meningkatkan keamanan DIY terutama dari kenakalan remaja, menurunkan pengangguran, mencerdasakan bangsa, dan mitigasi bencana,” tuturnya.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengucap rasa syukurnya atas prestasi yang kembali diraih pemda yang kesepuluh kalinya. Penghargaan ini bukan merupakan penghargaan semata, melainkan acuan bagi pemda untuk melaksanakan rekomendasi dan membuat laporan keuangan yang lebih akuntabel kedepannya.

“Bahwa DIY mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hasil kerjasama berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif serta petugas pembimbing dari BPK perwakilan Provinsi DIY,” ungkap Sri Sultan.Gubernur berharap seluruh elemen dapat bekerjasama mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun berikutnya. Upaya ini tentu harus disertai dengan mengedepankan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.507
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.064.768