Detail Info Kegiatan


  • 30 Desember 2021
  • 1.246
  • Info Kegiatan

Kunjungan KTKI dan Organisasi Profesi ke Dinas Kesehatan DIY

Pada tanggal 17 Desember 2021 Dinas Kesehatan DIY menerima kunjungan dari Tim Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dalam rangka sosialisasi penerbitan e-STR bagi tenaga kesehatan. Disampaikan kepada Organisasi Profesi Kesehatan yang ada di DIY.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44 disebutkan: Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik Keperawatan wajib memiliki STR. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

Di pasal 85 disebutkan ketetapan denda dan pidana bagi yang praktek namun tidak memiliki STR. Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketentuan lain mengenai STR berdasarkan Permenkes Nomor 83 tahun 2019 tentang registrasi Tenaga Kesehatan yang menyebutkan dalam pasal 13 bahwa setiap nakes hanya dapat memiliki STR pada 1 (satu) jenis tenaga kesehatan.

Sertifikasi :

Sertifikasi merupakan surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. Untuk memiliki STR, Tenaga Kesehatan disyaratkan memiliki ijazah dan Sertifikat Kompetensi

Registrasi :

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Registrasi merupakan pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Serkom/Serprof dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. STR  merupakan bukti tertulis Tenaga Kesehatan yg telah melakukan registrasi.

Perizinan :

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk SIP. SIP merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemda kab/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes masing-masing organisasi profesi.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap kepemilikan STR oleh Tenaga Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.  Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan Menteri, gubernur, bupati/walikota dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat melibatkan organisasi profesi terkait. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk : meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

Diharapkan Peran Aktif Organisasi Profesi Wilayah dalam Implementasi e-STR dengan :

  1. Aktif Mensosialisasikan e-STR kepada Anggota
  2. Aktif Berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Pusat dan Daerah terkait temuan permasalahan STR maupun keprofesian nakes di daerah
  3. Berperan Aktif memantau kepemilikan STR aktif dan penggunaan STR anggotanya dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan
  4. Pembinaan keprofesian dan meningkatkan kompetensi anggotanya

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.108
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.975