Detail Berita


  • 30 Juli 2020
  • 3.120
  • Berita

Kemenkes Sempurnakan Teknis Klaim Biaya Pelayanan COVID-19 bagi Rumah Sakit

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu, tidak hanya rumah sakit rujukan covid berdasarkan SK Kemenkes dan SK Gubernur. RS dapat menerima pasien covid sepanjang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1.  Kriteria pasien rawat jalan

  1. Pasien suspek dengan atau tanpa penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter penanggung jawab.
  2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa penyakit penyerta dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.

2. Kriteria pasien rawat inap

  1. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  2. Pasien probable
  3. Pasien konfirmasi
  1. Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
  2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
  3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

     d.  Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Semua warga negara baik indonesia maupun warga asing yang terkena covid di Indonesia, akan dijamin oleh pemerintah. Untuk mengurus penjaminannya, masyarakat harus membawa syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
  2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  3. Orang telantar : surat keterangan dari dinas sosial.
  4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota..
  5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Pelayanan yang dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, adalah administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Adanya jaminan pembiayaan covid dari negara adalah salah satu wujud negara hadir untuk mewujudkan masyarakat agar bisa terlindung dari penyakit dan menjamin kesehatannya.

(Dianing, Stantesa)
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.104
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.098.922