Detail Info Kegiatan


  • 28 Juni 2019
  • 1.563
  • Info Kegiatan

Pengendalian Kemanan Makanan Mandiri Di Sekolah

Anak sekolah adalah aset generasi bangsa. Usia anak sekolah merupakan waktu yang paling tepat untuk pertumbuhan. Pemberian nutrisi yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kesehatan anak usia sekolah. Anak sekolah menghabiskan hampir separuh waktunya di sekolah. Dalam UU No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, bagian keenam belas  mengatur terkait  Pengamanan Makanan dan Minuman. Pasal 109 menyebutkan “Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi  manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan’. Sedangkan di dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dari amanat undang-undang tersebut disampaikan bahwa kesehatan menjadi salah satu tujuan yang ingin  dicapai dalam sistem pendidikan nasional.

Salah satu aspek yang dapat mempengaruhi kualitas kesehatan anak di sekolah yaitu penyediaan makanan di sekolah (kantin sekolah). Akses terhadap makanan yang sehat sangat berperan penting dalam mendukung pertumbuhan anak. Penyediaan makanan jajanan anak sekolah (MJAS) harus menjamin keamanan untuk dikonsumsi. Makanan Jajanan Anak Sekolah (MJAS) adalah makanan dan  minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran dan hotel.

Keseriusan Pemerintah DIY dalam mengendalikan makanan anak jajanan di sekolah dibuktikan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 25 tahun 2017 tentang Standarisasi Makanan Jajanan Anak Sekolah.  Melalui Dinas Kesehatan fungsi penyehatan, pengamanan dan pengendalian terhadap faktor resiko terhadap makanan jajajan di sekolah terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun melalui berbagai kegiatan misal pengambilan sampel makanan minuman di sekolah, pengawasan kualitas lingkungan sekolah, pemberian alat kit pemeriksaan mandiri keamanan pangan. Kegiatan tersebut dilaksakan secara lintas program dan lintas sektor.  

Data surveilens dan epidemiologi kasus keracunan makanan di sekolah di DIY  tahun 2015 – 2017 juga menunjukkan masih ditemukannya kasus keracunan makanan di sekolah yang bersumber dari MJAS.  Hasil pemantauan tahun 2015 – 2017 menunjukkan penyedia MJAS di sekolah di DIY terdiri dari kantin sekolah, warung di luar sekolah dan pedagang keliling MJAS (asongan MJAS). Data kasus penyakit degenaratif yang semakin meningkat pada usia muda menunjukkan pola hidup yang tidak sehat banyak dilakukan oleh generasi muda termasuk anak usia sekolah terutama penyakit DM, ginjal, jantung dan kanker.

Pemerintah berupaya menetapkan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan MJAS di sekolah. MJAS yang dikonsumsi anak sekolah harus memenuhi persyaratan kesehatan. Penyediaan MJAS dapat melibatkan beberapa pihak baik dari pihak sekolah maupun masyarakat. Untuk menjamin keamanan MJAS yang disedian untuk anak sekolah perlu sistem pengendalian penyediaan MJAS. Sekolah dan masyarakat dapat diberdayakan secara mandiri agar dapat mengendalikan keamanan MJAS di lingkungannya

Implementasi Pergub no 25 tahun 2017 dan Buku Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri di Sekolah serta pembentukan sekolah percontohan pengendalian keamanan makanan mandiri sebanyak 30 sekolah di tahun 2016 dan 120 sekolah di tahun 2017 diharapkan dapat menjadi sekolah percontohan yang dapat mengawasi keamanan makanan secara mandiri dan mengimbas ke sekolah di lingkungan sekitarnya. Tahun 2018 dilaksanakan advokasi kepada stake holder yang terlibat dalam keberlangsungan dan kemajuan program pengendalian keamanan makanan di sekolah.

Tahun 2019 ditargetkan 25 % sekolah dapat pemenuhan aspek sekolah pengendalian keamanan makanan mandiri di sekolah pendidikan menengah. Kegiatan mencakup Petemuan Sosialisasi dan Evaluasi, Pelatihan/Bimtek Higiene Sanitasi Makanan Dan Minuman bagi penanggungjawab dan penjamah makanan kantin sekolah dan juga pengambilan sampel makanan jajanan dan kualitas air minum di sekolah. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keamanan makanan di sekolah dan semakin meningkatnya tingkat kesehatan anak sekolah maupun guru dan karyawan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.003
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.072.229