Detail Artikel


  • 31 Mei 2022
  • 5.869
  • Artikel

Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Klinik Pratama)

Sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 dimana pada tahun 2024 dalam rangka penguatan sistem kesehatan terdapat indikator bahwa 100% fasilitas pelayanan Kesehatan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) harus sudah terakreditasi.

Dalam reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan 2021-2024 terdapat 6 pilar transformasi Kesehatan yang di dalamnya tercantum bagaimana kita harus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, baik itu pelayanan kesehatan tingkat primer sampai dengan sekunder.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016, terdapat 11 jenis fasilitas kesehatan

dimana salah satunya adalah klinik. Pelaksanaan kegiatan klinik sesuai dengan dasar regulasi perijinan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Pada penyelenggaraannya, klinik dapat dibagi berdasarkan beberapa kelompok penggolongan. Jika klinik dibagi sesuai dengan kemampuan pelayanannya maka terdiri dari klinik pratama dan klinik utama. Dimana klinik pratama memberikan pelayanan umum sedangkan klinik utama memberikan pelayanan spesialistik. Jika dilihat dari penyelenggaraannya maka klinik dibagi menjadi klinik rawat jalan dan klinik rawat inap. Apabila diliat dari kepemilikan modal maka klinik terbagi atas kepemilikan modal dalam negeri ( PMDN ) dan Kepemilikan Modal Asing ( PMA ).

Klinik Pratama dan Klinik Utama berdasarkan jenis pelayanannya dibagi menjadi Klinik Pratama non Rawat Inap dan Klinik Pratama Rawat Inap serta Klinik Utama non Rawat Inap dan Klinik Utama Rawat Inap.

Klinik Pratama non Rawat Inap dan KLinik Utama non Rawat Inap dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu: tanpa pelayanan farmasi dan tanpa pelayanan laboartorium, dengan pelayanan farmasi dan tanpa pelayanan laboratorium serta dengan pelayanan farmasi dan juga pelayanan laboratorium. Sedangkan untuk Klinik Pratama Rawat Inap dan Klinik Utama Rawat Inap secara otomatis dilengkapi dengan pelayanan farmasi dan laboratorium.

Agar mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah klinik di provinsi maupun kabupaten/kota, Kementerian Kesehatan memierlukan dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Pengurus ASKLIN serta semua Pemilik Klinik untuk membantu dalam hal pelaksanaan registrasi nasional.

Dengan adanya SE Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022, maka kewajiban akreditasi bagi klinik pratama maupun utama paling lama 1 tahun setelah Surat Edaran ( SE ) tersebut terbit, yaitu sejak Februari 2022. Untuk pelaksanaan survey akreditasi disesuaikan dengan kondisi pandemic yang sedang berlangsung. Pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara full daring atau jika di daerah pelaksanaan akreditasi sinyal internet kurang mendukung, dapat dilakukan secara full luring atau hybrid ( 1 hari daring dan 1 hari luring ).

Terdapat 2 tantangan terbesar dalam penyelenggaraan akreditasi yaitu pembiayaan akreditasi yang masih dianggap mahal dan penerapan standar masih belum menjadi budaya dalam lingkungan kerja. Setelah melakukan kajian lebih lanjut, ternyata pembiayaan yang dianggap mahal adalah karena adanya kondisi sarana prasarana, alat dan SDM yang belum memenuhi persyaratan Standar Penyelenggaraan Klinik ( PMK No 9 Tahun 2019 ).

Dengan adanya pelaksanaan survey akreditasi, fasilitas pelayanan Kesehatan diharapkan untuk selalu berusaha untuk memenuhi standar tersebut yang mengakibatkan adanya biaya/ pengeluaran yang cukup besar dikeluarkan oleh klinik. Untuk akreditasi, Kementerian Kesehatan berupaya melakukan efisiensi pembiayaan dengan berusaha menekan biaya jasa, biaya akomodasi maupun biaya transportasi dengan cara penugasan surveyor dengan regionalisasi terdekat. Sedangkan untuk membudayakan penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan adalah dengan membuat/ mengumpulkan dokumen-dokumen kegiatan yang telah dilaksanakan secara Bersama-sama dari awal sehingga nantinya tidak akan mempengaruhi pelayanan.

Kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan akreditasi awal, diharapkan agar lebih siap dalam pelaksanaan re-akreditasi daripada akreditasi sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi penyiapan dokumen-dokumen dengan secara tergesa gesa, namun harus dijadikan sebagai budaya/ kebiasaan di lingkungan kerja dalam hal penerapan mutu layanan agar selalu dilaksanakan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Sehingga tidak ada lagi stigma yang mengatakan bahwa akreditasi itu mahal, akreditasi itu mengganggu pelayanan, akreditasi itu menyita waktu dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, klinik pratama yang telah terakreditasi berjumlah 179 klinik. Jika dibandingkan dengan puskesmas, data yang Kementerian Kesehatan khususnya DIrektoraj Mutu Pelayanan Kesehatan terima bahwa puskesmas yang lulus akreditasi dengan status Paripurna baru sekitar 3% sedangkan klinik pratama sudan mencapai 44,3%. Sehingga dapat dianalisa bahwa klinik lebih mudah untuk meningkatkan mutu pelayananannya dibandingkan dengan puskesmas.

Dalam rangka transformasi akreditasi klinik,  Kementerian Kesehatan tengah melakukan revisi Permenkes 46 tahun 2015 dimana standar akreditasi tidak hanya berlaku untuk klinik pratama tetapi juga berlaku untuk klinik utama. Sistem penyelenggaraan akreditasi juga mengalami beberapa perbaikan khususnya dalam hal proses penyelenggaraan akreditasi dan jaminan mutu secara internal. Dimana Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan mulai mencoba melakukan penguatan jaminan mutu internal di fasilitas pelayanan kesehatan antara lain dengan cara mulai disusunnya Indikator Nasional Mutu (INM) klinik yang terdiri dari 4 indikator yaitu : kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan identifikasi pasien dengan benar, kepatuhan cuci tangan dan bagaimana kepuasan pelanggan. Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan juga sedang berproses untuk menyiapkan aplikasi pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dari klinik.

Revisi Permenkes 46 tahun 2015 juga mengakibatkan beberapa perubahan pada standar akreditasi klinik yaitu jumlah bab yang dulunya 4 bab sekarang menjadi 3 bab, yang dulunya standar akreditasi terdiri dari 26 standar sekarang menjadi 22 standar dan yang terakhir jumlah elemen penilaian yang dulunya 499 elemen penilaian sekarang menjadi 110 elemen penilaian.

Gambaran umum persiapan klinik untuk melakukan akreditasi adalah :

  • Periksa kembali semua perizinan yang ada
  • Perhatikan komposisi dan ketersediaan SDM
  • Sesuaikan pelayanan dengan regulasi pemerintah
  • Sediakan form catatan ataupun isian pasien
  • Periksa Kembali fasilitas dan sistem keamanan

Komitmen untuk mutu dan keselamatan pasien diperhatikan kembali

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 895
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.818.586