Detail Berita


  • 06 Oktober 2020
  • 2.126
  • Berita

Jasa Makanan Siap Saji DIY Maju Lomba Kemenkes

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Berkaitan dengan kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular menular Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Sampai saat ini, situasi Covid-19 di tingkat global maupun nasional masih dalam resiko sangat tinggi. Dunia dihadapkan pada kenyataan untuk mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan suatu protokol kesehatan di tempat fasilitas umum. Tempat fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kehidupan. Resiko pererakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat/fasilitas umum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk di dalamnya mengatur untuk rumah makan/restoran dan sejenisnya. Protokol kesehatan ini sebagai rujukan bagi pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam menjalankan usaha di era adaptasi kebiasaan baru.

Untuk mengapresiasi kepedulian para pengusaha tempat pengolahan pangan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kementerian Kesehatan akan melakukan penilaian/evaluasi kepada pelaku usaha jasa boga, rumah makan/restoran, dan sentra pangan jajanan yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar KMK tersebut di atas. Atas dasar itu Kementerian Kesehatan akan memberikan sertifikat penghargaan kepada para pelaku usaha pangan olahan siap saji dengan mekanisme dan kriteria yang telah ditentukan.

Selain sebagai apresiasi, tujuan dari pelaksanaan ini adalah percepatan implementasi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat/Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19.  Tujuan lain adalah meningkatkan kemampuan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam melakukan pembinaan dan pengawasan implementasi protokol kesehatan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mekanisme yang diatur tersebut salah satunya adalah pengusulan nama-nama calon penerima penghargaan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari jenjang kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Setelah melalui analisis kriteria oleh tim penilai tingkat Provinsi, akhirnya oleh Dinas Kesehatan DIY, DIY diusulkan beberapa usaha jasa boga, rumah makan/restoran, dan sentra pangan jajanan di DIY untuk menerima penghargaan dari pusat, yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI.  Daftar yang diusulkan adalah :

  1. Jasa Boga Saruni Vidi
  2. Jasa Boga Kartika Sembada
  3. Jasa Boga Berkah Sentosa
  4. Jasa Boga Sari Dewi
  5. Jasa Boga Sahna Sejahtera
  6. Jasa Boga Ramayana Perambanan
  7. Jasa Boga Sumberwatu Heritage
  8. Jasa Boga Sushi Tei
  9. UD. Marwah
  10. Jasa Boga Griya Persada
  11. Jasa Boga Pamungkas
  12. Jasa Boga  Grand Tjokro
  13. RM. Dapur Semar
  14. Jasa Boga Lumintu
  15. Jasa Boga Primitif
  16. Jasa Boga Pring Petung
  17. Jasa Boga Hotel 101
  18. Jasa Boga Horison
  19. Jasa Boga KJ Hotel
  20. Jasa Boga Sekar Kedaton
  21. Jasa Boga Hotel Tara
  22. Jasa Boga Hotel Tentrem
  23. Jasa Boga Hotel Santika
  24. Jasa Boga De Laxston
  25. Jasa Boga Saung Pepes
  26. Jasa Boga Ros-In
  27. Jasa Boga Grand Dafam Rohan
  28. PT. Aerofood Indonesia Yogyakarta

Pengumuman rumah makan/restoran, jasa boga, sentra pangan jajanan dan sejenisnya yang berhak mendapatkan penghargaan akan disampaikan pada saat peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-56 pekan kedua bulan November 2020.  Nantinya penghargaan akan diberikan kepada rumah makan/restoran, jasa boga, sentra pangan jajanan dan sejenisnya yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar. Penghargaan akan diberikan dalam bentuk sertifikat, dan untuk tiga terbaik akan diberikan plakat oleh Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan hadiah lain dari pihak ketiga yang bekerjasama akan ditentukan kemudian.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 30.999
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.003.658