Detail Berita


  • 28 Maret 2016
  • 1.595
  • Berita

Workshop Peningkatan Uci Desa Dan Sosialisasi Fatwa Mui No. 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi

Saat ini masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga & meningkatkan cakupan Imunisasi, baik Imunisasi Dasar & Bias oleh sebab itu bisa dilakukan dengan cara Edukasi Masyarakat, kerja sama lintas sektor, pendekatan kelompok anti-Vak (Black Campain of Immunization)

Pada Workshop dan Sosialisasi ini dihadiri oleh lintas sektor kabupaten Kota ( Kemenag kabupaten Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, TP PKK, & Dinkes Kabupaten Kota) serta dihadiri oleh Lintas Sektor DIY ( Kanwil Kemenag DIY,  Disdikpora DIY, TP PKK DIY, Dinkes DIY, dll).

Hasil dari pertemuan ini salah satunya adalah Putusan Fatwa MUI DIY yang disampaikan oleh : Bpk. Prof.Dr.Drs. H. Makhrus Munajatr, SH, M.Hum (Komisi Fatwa MUI DIY) :

-. Isi Fatwa No. 4 tahun 2016 membolehkan program Imunisasi dengan pertimbangan Syari'yah antara lain :

    ..Dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.. ( qs. Al- Baqoroh :195)

     Dan hendaklah takut kepada Alloh orang orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak anak yang lemah

Putusan fatwa MUI :
-. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukan Vaksin

-. Vaksin adalah produk Biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh bagiannya atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombian, yang ditambahkan dengan zat lain yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakittertentu.

-. Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaanyang apabila tidak di imunisasi dapat mengancam jiwa manusia

-. Al-hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Ketentuan Hukum  :
1. Imunisasi pada dsarnya dibolehkan ( Mubbah) sebagai bentuk ikhtiar untuk memwujudkan kekebalan tubuh ( imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu

2. Vaksin Imunisasi wajib menggunakan Vaksin yang halal dan suci
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali :
     a. Digunakan pada kondisi al-Dlarurat atau al-hajat
    
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan
     c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal

5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)


 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 13.429
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.017.190