Detail Artikel


  • 29 Mei 2017
  • 8.085
  • Artikel

Health Account Sebagai Instrumen Menentukan Kebijakan Penganggaran Kesehatan

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dialokasikan minimal sebesar 10% dari APBD diluar gaji. Namun secara umum belum semua daerah dapat memenuhi angka tersebut. Daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan serta untuk apa dana tersebut digunakan dengan melalui System Health Account (SHA).

Health Account adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan (health expenditure), merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan.

Health Account diperlukan untuk mengetahui situasi pembiayaan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif). Health Account dapat dilakukan pada tingkat nasional atau National Health Account (NHA), pada tingkat provinsi atau Provincial Health Account (PHA) dan pada tingkat kab./kota atau District Health Account (DHA).

Health Account akan menjawab 9 pertanyaan dasar yaitu : dari mana asal dana atau sumbernya, siapa yang mengelolanya, siapa yang dibayar oleh pengelola tersebut, fungsi apa yang dilakukan, jenis input apa yang dibeli untuk melakukan fungsi tersebut, kedalam kelompok program apa fungsi tersebut dapat digolongkan, pada jenjang apa fungsi tersebut dilaksanakan dan akhirnya kelompok penduduk mana yang mendapat manfaat dari biaya tersebut.

PHA/ DHA juga bisa digunakan untuk bahan advokasi dan memperbaiki kekurangan yang ada dalam sistem pembiayaan.

Di tingkat pusat telah dikembangkan NHA 2002-2014 sesuai ICHA (International Classification of Health Account). Kemampuan membuat PHA dan DHA yang sesuai standar ICHA harus dimiliki pula oleh provinsi dan kab/kota, termasuk di Provinsi DIY.

Dengan adanya desentralisasi penghitungan pembiayaan kesehatan di kabupaten / kota semakin dibutuhkan. Proses DHA bisa menjadi masukan untuk proses desentralisasi fiskal yang lebih berkeadilan. Hasil analisa yang dihasilkan akan menjadi rujukan penting untuk alokasi DAU, DAK, Dekon, TP. Bagi para perencana di tingkat kabupaten / Kota hasil DHA bisa digunakan untuk evaluasi pembiayaan kesehatan tingkat daerah untuk mengetahui : Apakah biaya kesehatan sudah cukup, Apakah alokasi biaya kesehatan sudah sesuai dengan kebijakan (pengutamaan promotif dan preventif, kecukupan biaya operasional), apakah biaya sudah dialokasikan secara efektif, bisa memperbaiki kinerja, sejauh mana efisiensi penganggaran kesehatan, dan apakah biaya kesehatan di kabupaten/ kota sudah berkeadilan (pro-poor). Analisa health account juga diperlukan sebagai dasar untuk melakukan Reformasi pembiayaan kesehatan dan untuk perencanaan penganggaran berbasis kinerja.

DHA memerlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus serta melibatkan banyak fihak sebagai sumber data. Selain itu proses ini juga perlu dilakukan berkala sehingga untuk mengoptimalkan proses DHA diperlukan mandat / legitimasi. Proses DHA/ PHA di DIY sudah dilakukan sejak tahun 2009. Tim DHA/ PHA saat ini merupakan perwakilan dari Bappeda, Dinas Kesehatan, RSUD dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi dan kab./kota.

Tugas dan fungsi pokok tim ini adalah : pengumpulan data, Analisis dan interpretasi hasil pengumpulan data, Finalisasi hasil analisis berupa dokumen DHA/ PHA dan melakukan diseminasi hasil DHA/ PHA kepada para stakeholder terkait. Seiiring dengan berjalannya waktu salah satu isu krusial yang perlu di jawab adalah bagaimana dengan pelembagaan proses dan Tim DHA/ PHA yang telah ada. Jika proses DHA/ PHA bisa dilakukan secara terus menerus dengan kualitas produk yang berkualitas akan memberikan kontribusi terhadap kebijakan anggaran kesehatan yang lebih berkualitas.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 20.366
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.993.025