Detail Berita


  • 31 Oktober 2019
  • 3.047
  • Berita

Germas di Instansi Pemerintah di DIY ; Sebuah Himbauan Gubernur DIY

Mengatasi masalah kesehatan masih menjadi sebuah tantangan serius di Indonesia. Kini setidaknya masih ada triple burden atau tiga masalah kesehatan penting terkait pemberantasan penyakit infeksi, bertambahnya kasus penyakit tidak menular dan kemunculan kembali jenis penyakit yang seharusnya telah berhasil diatasi. erubahan pola hidup masyarakat yang makin modern menjadi salah satu dasar Germas atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Penyakit menular seperti diare, tuberkulosa hingga demam berdarah dahulu menjadi kasus kesehatan yang banyak ditemui; kini telah terjadi perubahan yang ditandai pada banyaknya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, kanker dan jantung koroner.

GERMAS adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi GERMAS ini juga diikuti dengan memasyarakatkan perilaku hidup bersih sehat dan dukungan untuk program infrastruktur dengan basis masyarakat.

Program ini memiliki beberapa fokus seperti membangun akses untuk memenuhi kebutuhan air minum, instalasi kesehatan masyarakat serta pembangunan pemukiman yang layak huni. Ketiganya merupakan infrastruktur dasar yang menjadi pondasi dari gerakan masyarakat hidup sehat.

Untuk mendukung program Germas, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/493/2017 tentang peningkatan aktivitas fisik dan perilaku hidup sehat. Selain dari Kementerian Kesehatan, dukungan juga datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2017  tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/02314 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lingkungan Instansi Pemerintah di DIY. Melalui surat edaran tersebut, Gubernur DIY menghimbau seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan olahraga bersama secara rutin dengan melakukan senam bersama setiap hari Jumat pagi
  2. Melaksanakan peregangan selama 5 menit di tempat kerja 2 (dua) kali setiap hari pada pukul 10.00 dan 14.00 WIB bagi seluruh pegawai
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan fasilitasi deteksi dini penyakit (Posbindu) secara  rutin secara berkala berupa pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kolesterol dan berat badan secara berkala
  4. Menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh gedung instansiMenyajikan menu makanan/minuman tradisional yang sehat dengan menyertakan sayur dan/ buah pada setiap hidangan rapat / pertemuan
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala (per semester) pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY.

Sebagai contoh senam peregangan di tempat kerja, video dapat dilihat dan diunduh pada website berbagi Youtube melalui link https://www.youtube.com/watch?v=duXh5sn1rdI&feature=youtu.be

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.275
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.043.536