Detail Berita


  • 09 Juni 2021
  • 1.132
  • Berita

DIY Siap Bentuk Komda Saintifikasi Jamu

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah lama dikenal sebagai salah satu pusat pelayanan kesehatan tradisional.Tradisi pengobatan di Kraton Yogyakarta telah terbukti memberikan khasiat kesehatan sehingga menjadi ikon pada banyak produk kesehatan tradisional yang telah diproduksi secara massal.Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kesan tersendiri terhadap pengobatan tradisional, bukan hanya karena khasiatnya dan warisan leluhur, namun juga kepercayaan bahwa pengobatan ini tidak mengakibatkan efek samping.Potensi yang besar ini, termasuk potensi ekonomi dan pariwisata, mendorong Pemerintah DIY untuk mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional, dengan tujuan besar untuk memperkaya pilihan masyarakat dalam upaya menjaga kesehatannya.

DIY memiliki kebudayaan khas yang sarat dengan nilai-nilai luhur diantaranya budaya minum jamu, dan . Warisan ramuan jamu dari lingkungan Kasultanan Yogyakarta sekurang kurangnya ada 31 jenis jamu.Jamu telah dikenal sejak zaman dahulu sampai sekarang oleh masyarakat DIY.Kata jamu telah dikenal oleh masyarakat yang telah mengalami perkembangan sosial ekonomi dan pendidikan.Dengan masyarakat yang sehat, maka  dapat terwujud kesejahteraan masyarakat. Upaya pelestarian budaya tersebut dilakukan dalam lingkup pengkajian kearifan lokal DIY melalui aspek budaya masyarakat yang kaya akan nilai-nilai filosofis di bidang jamu.

Di samping animo yang cukup tinggi dalam penggunaan jamu, masih ada jenis kesehatan tradisional lainyang dimanfaatkan masyarakat DIY sebagai upaya pencegahan penyakit yang berupa keterampilan dengan alat maupun tanpa alat, antara lain pijat refleksi, akupresur dan akupuntur.Seiring dengan adanya pergeseran pola penyakit ke arah penyakit yang disebabkan karena kelainan metabolisme yang memerlukan terapi konvensional jangka panjang dan diketahuinya berbagai efek samping yang muncul pada penggunaan obat-obat konvensional, maka minat penggunaan obat bahan alami (jamu) akan cenderung terjadi peningkatan. Selain itu upaya pelayanan kesehatandengan konsep back to nature dewasa ini banyak mendapat perhatian masyarakat global termasuk di Indonesia.

Obat tradisional sebagai salah satu komponen dalam pelayanan kesehatan tradisional harus mendapatkan perhatian. Obat tradisional berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sementara itu, beberapa kelemahan pada praktek kesehatan tradisional masih terjadi. Bahan baku jamu masih perlu peningkatan pemenuhan syarat higiene dan kualitasnya. Selama ini bahan baku sebagian besar diperoleh dari pasar-pasar tradisional yang tidak diketahui dari mana asalnya, kapan dipanen, dan bagaimana proses yang dilakukan sebelum dipasarkan. Ketersediaan bahan baku jamu masih perlu diupayakan agar dapat menjamin pelestarian ketersediaan sumber bahan baku jamu.

Kualitas bahan baku jamu perlu didata dengan sistem dokumentasi modern, sehingga dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Kualitas, keamanan dan ketersediaan bahan baku jamu perlu dijaga dengan cara  budidaya tanaman obat yang terstandar dan dikelola secara profesional.  Untuk itu diperlukan ketersediaan lahan sebagai bentuk diversifikasi tanaman yang dikembangkan untuk budidaya tanaman obat, sekaligus diarahkan untuk pemberdayaan petani atau masyarakat pemerhati yang sebelumnya sudah diberikan penyuluhan,atau pelatihan.

Dalam upaya pembentukan “Komisi Daerah Saintifikasi Jamu DI Yogyakarta” dilakukan Workshop Saintifikasi Jamu yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 24, 25 dan 27 Mei 2021 bertempat di Aula Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Yogyakarta, Jl. Raya Jogja – Solo Km 12,8 Kalasan Sleman, Yogyakarta.  Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan rekomendasi untuk perkembangan Saintifikasi Jamu dari sisi hulu (mutu dari ramuan jamu saintifik) hingga hilir (sisi pelayanan kesehatan) dan memfasilitasi pembentukan Komisi Daerah Saintifikasi Jamu DI Yogyakarta. Tetapi seiring dengan keadaan pandemi Covid 19 pada tahun 2020, sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Oleh karena itu kegiatan ini dipandang penting sebagai tindak lanjut untuk menghasilkan draft Surat Keputusan Gubernur tentang Komisi Daerah Santifikasi Jamu sekaligus Surat Keputusan Gubernur untuk memperbaiki/revisi tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.414
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.896.591