Detail Info Kegiatan


  • 30 Mei 2016
  • 958
  • Info Kegiatan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengelolaan DAK Non-Fisik 2016

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan secara bertahap dialihkan menjadi dana Alokasi Khusus.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan Anggaran DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp. 20.121.209.684.900,- terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp. 14.665.761.000.000,- , DAK Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan sebesar Rp. 1.104.147.000.000,- , dan DAK Nonfisik sebesar Rp. 4.351.301.684.900,-. Dengan meningkatnya anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2016 untuk kegiatan fisik dan nonfisik, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Menurut Permenkes RI nomor 82 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan tahun anggaran 2016, Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran sebagai koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi DAK Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS di Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

Mengacu pada Permenkes RI nomor 82 tahun 2015 tersebut, Subbag Program Dinas Kesehatan DIY melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengelolaan DAK non fisik pada hari Jumat, 27 Mei 2016 di Aula A Dinas Kesehatan DIY. Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota di wilayah DIY. Rapat Koorinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota se-DIY, dan DPPKAD Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam rapat ini dilakukan diskusi mengenai proses pelaksanaan DAK non fisik 2016, baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 12.585
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.909.452